• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BATUBARA

Bengkulu Evaluasi 56 Izin Perusahaan Tambang

by Eksplorasi.id
23 Agustus 2016
in BATUBARA, MINERAL, MINERBA
0
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

0
SHARES
195
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengevaluasi 56 izin usaha pertambangan mineral dan batubara terkait hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Selasa (23/8), mengatakan, dari 153 izin pertambangan yang ada di daerah ini, sebanyak 97 izin sudah habis masa berlakunya. “Ada 56 perusahaan yang mengantongi izin pertambangan dari pemerintah daerah yang sebagian besar bermasalah,” kata Oktaviano.

Ia mengatakan, permasalahan perusahaan pertambangan batubara antara lain tunggakan pembayaran royalti, rehabilitasi bekas tambang dan lainnya. Untuk mencocokkan data yang ada di tingkat kabupaten dan provinsi, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu akan memanggil dinas kabupaten dan kota dalam beberapa hari ke depan. “Pencocokan data ini penting agar tidak ada data yang simpang siur, jumlah perizinan dan lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pencocokan data tersebut juga untuk pembuatan satu peta tambang Bengkulu sekaligus mengevaluasi perizinan yang sudah habis masa berlakunya. Terkait perizinan baru, Oktaviano mengatakan akan dihentikan sementara hingga pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota.

Sedangkan untuk izin galian C, menurut dia, tetap mengurus izin ke ESDM Provinsi Bengkulu dengan melengkapi syarat antara lain KTP, NPWP, izin tetangga, izin kepala desa. “Kalau lokasi berada di pinggir sungai harus mendapatkan izin dari Balai Sungai dan kalau di kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai lahan dari kehutanan,” katanya.

Pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota, tambah dia, juga akan membahas tentang instruksi gubernur Bengkulu terkait angkutan batu bara yang dibatasi maksimal mengangkut 5 ton melintasi jalan provinsi.

Sumber : Antara
Caption : Ilustrasi tambang | Istimewa

Tags: BengkuluizinKPKtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dukung Program Indonesia Terang, Pertamina akan Bangun PLTS Berkapasitas 1.000 MW

NTT Kembangkan PLTS di Tiga Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Produksi Migas Bakal Turun 20 Persen Per Tahun Kalau…

9 tahun ago
Genjot Produksi Migas dan Cegah PHK Massal, Ini Usul Direktur Hulu Migas

Djoko Siswanto Akan Dilantik sebagai Dirjen Migas KESDM?

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Sebut Penjualan Premium dan Solar Bisa Tutup Kerugian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In