Eksplorasi.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengevaluasi 56 izin usaha pertambangan mineral dan batubara terkait hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Selasa (23/8), mengatakan, dari 153 izin pertambangan yang ada di daerah ini, sebanyak 97 izin sudah habis masa berlakunya. “Ada 56 perusahaan yang mengantongi izin pertambangan dari pemerintah daerah yang sebagian besar bermasalah,” kata Oktaviano.
Ia mengatakan, permasalahan perusahaan pertambangan batubara antara lain tunggakan pembayaran royalti, rehabilitasi bekas tambang dan lainnya. Untuk mencocokkan data yang ada di tingkat kabupaten dan provinsi, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu akan memanggil dinas kabupaten dan kota dalam beberapa hari ke depan. “Pencocokan data ini penting agar tidak ada data yang simpang siur, jumlah perizinan dan lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pencocokan data tersebut juga untuk pembuatan satu peta tambang Bengkulu sekaligus mengevaluasi perizinan yang sudah habis masa berlakunya. Terkait perizinan baru, Oktaviano mengatakan akan dihentikan sementara hingga pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota.
Sedangkan untuk izin galian C, menurut dia, tetap mengurus izin ke ESDM Provinsi Bengkulu dengan melengkapi syarat antara lain KTP, NPWP, izin tetangga, izin kepala desa. “Kalau lokasi berada di pinggir sungai harus mendapatkan izin dari Balai Sungai dan kalau di kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai lahan dari kehutanan,” katanya.
Pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota, tambah dia, juga akan membahas tentang instruksi gubernur Bengkulu terkait angkutan batu bara yang dibatasi maksimal mengangkut 5 ton melintasi jalan provinsi.
Sumber : Antara
Caption : Ilustrasi tambang | Istimewa