• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BATUBARA

Bengkulu Evaluasi 56 Izin Perusahaan Tambang

by Eksplorasi.id
23 Agustus 2016
in BATUBARA, MINERAL, MINERBA
0
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

0
SHARES
196
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengevaluasi 56 izin usaha pertambangan mineral dan batubara terkait hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Selasa (23/8), mengatakan, dari 153 izin pertambangan yang ada di daerah ini, sebanyak 97 izin sudah habis masa berlakunya. “Ada 56 perusahaan yang mengantongi izin pertambangan dari pemerintah daerah yang sebagian besar bermasalah,” kata Oktaviano.

Ia mengatakan, permasalahan perusahaan pertambangan batubara antara lain tunggakan pembayaran royalti, rehabilitasi bekas tambang dan lainnya. Untuk mencocokkan data yang ada di tingkat kabupaten dan provinsi, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu akan memanggil dinas kabupaten dan kota dalam beberapa hari ke depan. “Pencocokan data ini penting agar tidak ada data yang simpang siur, jumlah perizinan dan lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pencocokan data tersebut juga untuk pembuatan satu peta tambang Bengkulu sekaligus mengevaluasi perizinan yang sudah habis masa berlakunya. Terkait perizinan baru, Oktaviano mengatakan akan dihentikan sementara hingga pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota.

Sedangkan untuk izin galian C, menurut dia, tetap mengurus izin ke ESDM Provinsi Bengkulu dengan melengkapi syarat antara lain KTP, NPWP, izin tetangga, izin kepala desa. “Kalau lokasi berada di pinggir sungai harus mendapatkan izin dari Balai Sungai dan kalau di kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai lahan dari kehutanan,” katanya.

Pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota, tambah dia, juga akan membahas tentang instruksi gubernur Bengkulu terkait angkutan batu bara yang dibatasi maksimal mengangkut 5 ton melintasi jalan provinsi.

Sumber : Antara
Caption : Ilustrasi tambang | Istimewa

Tags: BengkuluizinKPKtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dukung Program Indonesia Terang, Pertamina akan Bangun PLTS Berkapasitas 1.000 MW

NTT Kembangkan PLTS di Tiga Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tim Divestasi Belum Tentukan Harga Saham Freeport

Tim Divestasi Belum Tentukan Harga Saham Freeport

10 tahun ago
Ngebor Minyak, Malah Temukan Cadangan Gas Bumi

14 Blok Migas Segera Dilelang

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Batubara Ujung-ujungnya Cuma Menyengsarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Segera Digelar, Program Menarik Siap Meriahkan GIIAS Makassar 2025 28 Oktober 2025
  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In