• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BATUBARA

Bengkulu Terima Royalti Batubara Rp 62 Miliar

by Eksplorasi.id
24 Agustus 2016
in BATUBARA, MINERBA
0
Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

Ilustrasi batubara. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
76
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima royalti batubara sebesar Rp 62 miliar pada tahun anggaran 2015 dari 56 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Ilustrasi batubara | Istimewa
Ilustrasi batubara | Istimewa

Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Rabu (24/8), mengatakan penerimaan royalti tersebut masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemegang IUP di daerah ini. “Ada beberapa perusahaan yang belum membayar royalti sehingga penerimaan daerah dari sektor batu bara masih kecil,” kata Oktaviano.

Ia mengatakan total penerimaan royalti batu bara pada 2015 sebesar Rp 72 miliar dengan rincian untuk pemerintah daerah sebesar Rp 62 miliar dan pemerintah pusat dan daerah penunjang sebesar Rp 10 miliar.

Sementara penerimaan royalti hingga Juli 2016 menurut dia masih kecil yakni sebesar Rp 24 miliar. Penerimaan royalti, kata Oktaviano, merupakan salah satu evaluasi bagi puluhan perusahaan pemegang IUP di Provinsi Bengkulu.

Hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pertambangan menyebutkan sebanyak 56 perusahaan pertambangan di Bengkulu belum berstatus Clean and Clear (CnC) yang sebagian dikarenakan tunggakan royalti serta jaminan reklamasi.

“Kami sedang mengevaluasi perizinan yang dimiliki 56 perusahaan pemegang IUP, termasuk ketaatan membayar royalti dan reklamasi bekas tambang,” kata dia.

Menurut Oktaviano, dalam pekan ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan dinas ESDM kabupaten dan kota untuk mencocokkan data pertambangan dan membuat satu peta tambang.

Terkait perizinan baru, Oktaviano mengatakan akan dihentikan sementara hingga pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota.

Pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota tambah dia juga akan membahas tentang instruksi gubernur Bengkulu terkait angkutan batu bara yang dibatasi maksimal mengangkut 5 ton melintasi jalan provinsi.

Sumber : Antara

Tags: batubaraLampungRoyalti
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Wilayah Kerja Panas Bumi Segera Dilelang Lagi

Pemanfaatan Panas Bumi Masih Bergantung BPP Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Polda Babel Amankan Kapal Penyelundup Solar Seberat 20 Ton

Impor Solar Pertamina Turun 76%

9 tahun ago
Pertamina Berangkatkan 4.900 Pemudik Secara Gratis

Pertamina Berangkatkan 4.900 Pemudik Secara Gratis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In