• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BATUBARA

Bengkulu Terima Royalti Batubara Rp 62 Miliar

by Eksplorasi.id
24 Agustus 2016
in BATUBARA, MINERBA
0
Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

Ilustrasi batubara. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
77
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima royalti batubara sebesar Rp 62 miliar pada tahun anggaran 2015 dari 56 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Ilustrasi batubara | Istimewa
Ilustrasi batubara | Istimewa

Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Rabu (24/8), mengatakan penerimaan royalti tersebut masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemegang IUP di daerah ini. “Ada beberapa perusahaan yang belum membayar royalti sehingga penerimaan daerah dari sektor batu bara masih kecil,” kata Oktaviano.

Ia mengatakan total penerimaan royalti batu bara pada 2015 sebesar Rp 72 miliar dengan rincian untuk pemerintah daerah sebesar Rp 62 miliar dan pemerintah pusat dan daerah penunjang sebesar Rp 10 miliar.

Sementara penerimaan royalti hingga Juli 2016 menurut dia masih kecil yakni sebesar Rp 24 miliar. Penerimaan royalti, kata Oktaviano, merupakan salah satu evaluasi bagi puluhan perusahaan pemegang IUP di Provinsi Bengkulu.

Hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pertambangan menyebutkan sebanyak 56 perusahaan pertambangan di Bengkulu belum berstatus Clean and Clear (CnC) yang sebagian dikarenakan tunggakan royalti serta jaminan reklamasi.

“Kami sedang mengevaluasi perizinan yang dimiliki 56 perusahaan pemegang IUP, termasuk ketaatan membayar royalti dan reklamasi bekas tambang,” kata dia.

Menurut Oktaviano, dalam pekan ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan dinas ESDM kabupaten dan kota untuk mencocokkan data pertambangan dan membuat satu peta tambang.

Terkait perizinan baru, Oktaviano mengatakan akan dihentikan sementara hingga pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota.

Pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota tambah dia juga akan membahas tentang instruksi gubernur Bengkulu terkait angkutan batu bara yang dibatasi maksimal mengangkut 5 ton melintasi jalan provinsi.

Sumber : Antara

Tags: batubaraLampungRoyalti
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Wilayah Kerja Panas Bumi Segera Dilelang Lagi

Pemanfaatan Panas Bumi Masih Bergantung BPP Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

April, Harga Premium Bisa di Bawah Rp 5.000 Per Liter

April, Harga Premium Bisa di Bawah Rp 5.000 Per Liter

9 tahun ago
Fahmy Radhi Ungkap ISC Tidak Pernah Menolak untuk Membeli ‘Lifting’ dari Banyu Urip

Jadi Pemain Bisnis Hilir Internasional, Pertamina Diminta Maksimalkan Peran PIDS

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In