Eksplorasi.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima royalti batubara sebesar Rp 62 miliar pada tahun anggaran 2015 dari 56 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Rabu (24/8), mengatakan penerimaan royalti tersebut masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemegang IUP di daerah ini. “Ada beberapa perusahaan yang belum membayar royalti sehingga penerimaan daerah dari sektor batu bara masih kecil,” kata Oktaviano.
Ia mengatakan total penerimaan royalti batu bara pada 2015 sebesar Rp 72 miliar dengan rincian untuk pemerintah daerah sebesar Rp 62 miliar dan pemerintah pusat dan daerah penunjang sebesar Rp 10 miliar.
Sementara penerimaan royalti hingga Juli 2016 menurut dia masih kecil yakni sebesar Rp 24 miliar. Penerimaan royalti, kata Oktaviano, merupakan salah satu evaluasi bagi puluhan perusahaan pemegang IUP di Provinsi Bengkulu.
Hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pertambangan menyebutkan sebanyak 56 perusahaan pertambangan di Bengkulu belum berstatus Clean and Clear (CnC) yang sebagian dikarenakan tunggakan royalti serta jaminan reklamasi.
“Kami sedang mengevaluasi perizinan yang dimiliki 56 perusahaan pemegang IUP, termasuk ketaatan membayar royalti dan reklamasi bekas tambang,” kata dia.
Menurut Oktaviano, dalam pekan ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan dinas ESDM kabupaten dan kota untuk mencocokkan data pertambangan dan membuat satu peta tambang.
Terkait perizinan baru, Oktaviano mengatakan akan dihentikan sementara hingga pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota.
Pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota tambah dia juga akan membahas tentang instruksi gubernur Bengkulu terkait angkutan batu bara yang dibatasi maksimal mengangkut 5 ton melintasi jalan provinsi.
Sumber : Antara