• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Beri Insentif Migas, RI Perlu Belajar dari Australia dan Malaysia

by Diaz Aditya
22 September 2016
in BERITA, MIGAS
0
Ngebor Minyak, Malah Temukan Cadangan Gas Bumi
0
SHARES
165
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan sebagai insentif bagi sektor hulu migas.

migas 2

Selain itu, pemerintah akan menawarkan insentif fiskal tertentu bagi proyek di daerah terpencil yang minim infrastruktur dan laut dalam. Kebijakan ini ditempuh karena produksi minyak di Indonesia serta investasi untuk menemukan cadangan baru menurun.

Data SKK Migas memperlihatkan, setelah harga minyak anjlok di tahun 2014, investasi untuk kegiatan eksplorasi turun 48 persen pada 2015. Pemerintahan Presiden Joko Widodo pun menghadapi tantangan yang sangat berat untuk mendongkrak investasi dalam eksplorasi migas karena secara global investor memutuskan untuk menahan uang mereka.

Harga minyak masih akan tetap rendah untuk jangka panjang. Negara penghasil minyak seperti Indonesia berjuang untuk menarik minat investor. Di waktu yang sama, Indonesia harus menjaga ketersediaan energi demi kelangsungan pertumbuhan ekonominya. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal bagi para investor, mulai dar tax holiday selama masa eksplorasi, bagi hasil yang lebih tinggi untuk proyek di area terpencil serta laut dalam, dan sebagainya.

Saya yakin penting bagi kita untuk melihat contoh insentif fiskal yang diberikan pemerintah negara-negara tetangga Indonesia, yaitu Australia dan Malaysia sebagai acuan.

Sistem pajak migas di Australia menggabungkan royalti, pajak penghasilan perusahaan, serta pajak keuntungan sumber daya migas atau petroleum resource rent tax (PRRT) sebesar 10 – 12,5 persen, 30 persen, dan 40 persen. Australia tidak menerapkan kebijakan pembatasan wilayah kerja atau ring fencing untuk pajak korporasi. Karena tidak mengenal ring fencing pada tahap eksplorasi, pengeluaran perusahaan untuk sejumlah proyek dapat digabung ketika membayar pajak penghasilan perusahaan.

Sebaliknya, PRRT yang dikenakan sebelum pajak penghasilan dibebankan per proyek. Oleh karena itu, pengeluaran bagi satu proyek tertentu bisa ditekan ketika pajak PRRT dikenakan. Pengurangan pengeluaran untuk PRRT mencakup:

  • Belanja eksplorasi (misalnya biaya pengeboran dan survei seismik).
  • Belanja umum untuk proyek (misalnya belanja untuk pengembangan dan biaya produksi).
  • Biaya penutupan (misalnya untuk restorasi lingkungan hidup dan penutupan lahan produksi).
  • Pengeluaran pajak sumber daya (misalnya royalti untuk negara dan cukai).
  • Belanja eksplorasi.
  • Belanja dasar awal.

Selain untuk PRRT dan pajak penghasilan perusahaan, Australia juga memberikan insentif pajak berlapis untuk mendorong investasi sektor minyak.

Insentif Pajak untuk Riset dan Pengembangan atau Research and Development (R & D):

R & D diartikan sebagai aktivitas percobaan dengan hasil yang tidak bisa diprediksi dan menghasilkan pengetahuan baru, serta mendukung percobaan. Perusahaan pun mendapatkan 40 hingga 45 persen tax credit, tergantung dari apakah penghasilan mereka di atas atau kurang dari US$ 20 juta.

Insentif R & D ini juga bisa diberikan kepada perusahaan Australia dengan kekayaan intelektual di yurisfiksi asing selama memiliki perjanjian pajak ganda dengan Australia. Untuk memperoleh insentif pajak, perusahaan harus mendaftar di lembaga pemerintahan bernama AusIndustry dan melengkapi semua dokumen yang berhubungan dengan kegiatan R & D.

Biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum produksi bisa menjadi kompensasi yang mengurangi pendapatan produksi, selama pajak diberlakukan untuk kepemilikan yang sama atau kegiatan bisnis yang sama. Entitas pajak harus mempertahankan saham dengan kepemilikan di atas 50 persen, dividen, serta kepemilikan modal. Dulu Australia sempat memberlakukan pajak kompensasi. Namun, sejak 30 Juni 2014, kebijakan ini dihapuskan.

Insentif R & D yang kuat, potongan untuk eksplorasi dan tidak adanya kebijakan ring fencing berkontribusi dalam meningkatkan investasi migas di Australia. Selain itu, insentif R & D mendorong pengembangan teknologi baru serta pemanfaatan sumber daya secara maksimal dari lapangan non-konvensional.Untuk mengimbangi semua insentif di atas, Australia menerapkan pajak keuntungan sumber daya migas (PRRT).

Sumber: Katadata

Tags: australiafiskalheadlineinsentifMalaysiamigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
RUU Migas Bakal Dibahas Tahun Ini, Ini Kata Golkar

DPR: Revisi UU Migas Sudah Mendesak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

10 tahun ago
Pertamina Patra Niaga Catat Kenaikan Volume Penyaluran BBM Hingga 17% di Tahun 2023

Pertamina Patra Niaga Catat Kenaikan Volume Penyaluran BBM Hingga 17% di Tahun 2023

1 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arief Budiman Akan Dicopot dari Posisi Dirkeu Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Segera Digelar, Program Menarik Siap Meriahkan GIIAS Makassar 2025 28 Oktober 2025
  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In