Eksplorasi.id – SKK Migas memberikan klarifikasi soal pemberitaan Eksplorasi.id berjudul Astaghfirullah, Hanya untuk Sewa Komputer SKK Mugas Kucurkan Rp 12,9 Miliar yang terbit pada Rabu (12/7).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher dalam surat klarifikasinya yang dikirim ke Eksplorasi.id pada Kamis (13/7) menjelaskan, usulan anggaran yang diajukan ke Kementerian Keuangan atas biaya sewa perangkat komputer dan printer untuk tahun 2018 sebesar Rp 5,2 miliar.
Menurut dia, harga sewa perkiraan sendiri (HPS) yang muncul dalam situs lpse.kemenkeu.go.id untuk sewa perangkat komputer sebesar Rp 12,9 miliar tersebut untuk masa sewa tiga tahun terhitung dari tahun 2018-2020.
Dia menambahkan, anggaran tersebut untuk sewa perangkat komputer sebanyak 724 desktop dan 1245 notebook all in one, serta 30 printer, mencakup jasa pengembangan (deployment), instalasi untuk penghapusan data setelah masa sewa berakhir.
“Sewa perangkat tersebut untuk menggantikan kontrak sewa sebelumnya yang berakhir pada Desember 2017. Sebagai pembanding, nilai sewa perangkat komputer dan printer untuk tahun 2017 sebesar Rp 4,7 miliar,” tulis Wisnu dalam surat klarifikasinya.
Dia berargumen, metode sewa dipilih dengan pertimbangan perkembangan teknologi informasi sangat cepat, sehingga antara perangkat keras dan lunak harus saling mendukung.
“Melalui metode sewa, maka fleksibiliras untuk menyesuaikan teknologi perangkat keras dan lunak (aplikasi) akan lebih baik,” kata dia.
Ketika masa berakhir, tulis Wisnu, untuk periode berikutnya akan dievaluasi teknologi perangkat keras yang mendukung aplikasi yang berjalan, sehingga kelancaran operasi terjaga dan risiko terjadinya gangguan sistem aplikasi menjadi lebih minim.
“Pada akhirnya efisiensi biata dan waktu dapat diperoleh. Selain itu, kami tidak terbebani untuk pemeliharaan aset yang tidak digunakan. Anggaran sewa ini selalu dibahas dan disetujui oleh Kementerian Keuangan,” jelas dia.
Reporter : Sam