Eksplorasi.id – Untuk menggalang koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait di industri energi dan sumber daya mineral (ESDM), Menteri ESDM Arcandra Tahar menggelar pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Indonesian Petroline Association (IPA).
Dalam pertemuan tersebut, tujuh orang mewakili SKK Migas bertemu secara pribadi dengan pengganti Sudirman Said itu. Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas mengungkapkan, Menteri ESDM tidak banyak memberikan arahan, namun meminta SKK Migas untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan membantu proyek-proyek migas.
“Ya, kami berkoordinasi, membantu dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum selesai,” ujarnya singkat.
Usai bertemu dengan SKK Migas, Archandra melanjutkan pertemuan dengan IPA. Menurut Wakil Direktur Utama IPA Ignatius Tenny Wibowo, pertemuan digelar, di antaranya untuk saling memperkenalkan diri, berbincang mengenai kondisi industri migas, dan mendengar proyek-proyek dari Menteri ESDM.
Ia menyebutkan, Arcandra sudah mengetahui betul kondisi industri migas yang saat ini dalam keadaan kurang baik. Arcandra, katanya, meminta waktu untuk dapat mendalami lebih jauh terkait industri migas Tanah Air.
Menurutnya, Arcandra sudah tahu betul mengenai kondisi industri migas yang saat ini dalam keadaan yang tidak baik. Dalam pertemuan tersebut, Arcandra meminta waktu untuk dapat mendalami lebih jauh terkait industri migas.
“Pak Menteri sudah punya gambaran. Ia bukan orang baru di industri ini. Ia sudah punya gambaran yang cukup mendalam juga, tinggal berbagi saja. Ini rapat pertama, tidak begitu spesifik ke banyak masalah. Ia juga mendengarkan semua yang menjadi perhatian kami. Jadi, bagaimana kami bisa memajukan industri migas di Indonesia,” imbuh Ignatius.
Ignatius mengaku, ia dan Arcandra sempat juga membahas mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah mengajukan revisi PP sebelumnya ke Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. PP tersebut dinilai membuat investor enggan menanamkan investasinya di Indonesia.
Sedikitnya terdapat tiga poin yang perlu direvisi dari PP ini yang notabene mengatur biaya operasional yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas, di antaranya dari sisi investasi agar lebih atraktif, kemudian sisi perpajakan, dan terakhir deregulasi peraturan.
“Itu salah satu yang kami bahas juga. Jadi, bagaimana ada beberapa perbaikan supaya industri bisa lebih bergerak lagi terutama dalam industri seperti ini, bagaimana nantinya PP tersebut dapat memengaruhi bisnis migas di Indonesia,” terang dia.
IPA sendiri optimis industri migas di Indonesia ini akan lebih mengkilap, apalagi karena Arcandra sendiri dinilai menguasai industri ini.
Eksplorasi | Aditya