• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Bilang Penjualan Aset Panas Bumi Chevron Bisnis Biasa, Pernyataan Archandra Dikecam ADPPI

by Eksplorasi.id
4 Januari 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
227
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Pernyataan Wamen ESDM Archandra Tahar baru-baru ini mengenai penjualan aset PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company hanya aksi korporasi biasa dikecam oleh Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI).

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, pernyataan Wamen Archandra tersebut cenderung memihak kepentingan Chevron dibandingkan kepentingan pemerintah sebagai regulator dan pemilik aset kedua lapangan panas bumi, yakni PLTP Darajat dan PLTP Salak.

“Apa yang dilakukan Chevron adalah aksi korporasi yang luar biasa, karena memosisikan sebagai pemerintah dengan memroses pergantian operator yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah (Kementarian ESDM) sebagaimana di dalam Keppres No 22/1981,” kata dia kepada Eksplorasi.id melalui pesan WhatsApp Messenger, Rabu (4/1).

Hasanuddin menjelaskan, proses transaksi tersebut merupakan sesuatu yang khusus. Pasalnya, hak kelola Chevron merupakan hasil dari regulasi Joint Operation Contract (JOC) atau Kontrak Operasi Bersama (KOB).

“Tindakan divestasi berakibat pergantingan operator atau hak kelola. Makanya pemerintah harus terlibat sejak dari awal dalam bentuk dibuatnya peraturan setingkat peraturan menteri (permen) yang sampai saat ini tidak diatur,” tegas dia.

Dia menambahkan, sejatinya pengaturan ini penting, karena hak kelola atau operator PLTP dari produk regulasi JOC/KOB tidak hanya untuk PLTP Darajat dan PLTP Salak saja.

Sekedar informasi, menjelang akhir Desember 2016, Chevron Corporation mengumumkan telah melepas anak perusahaannya pada sektor panas bumi di Indonesia kepada konsorsium Star Energy.

Executive Vice President, Upstream Chevron Corporation Jay Johnson mengatakan, penjualan anak usaha yang bergerak di bidang energi baru dan terbarukan tersebut merupakan usaha efisiensi, untuk memaksimalkan bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas).

Seperti diketahui, Chevron melalui unit usahanya, Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd, sebelumnya merupakan operator dari PLTP Darajat dan PLTP Salak.

Reporter : Samsul

 

Tags: ADPPIArchandra TaharChevronHasanuddinheadlinepanas bumiStar Energy
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

AN 98: Copot Segera Amien Sunaryadi atau Menteri Jonan Mundur!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

BPJS Kesehatan: Freeport yang Cabut Kepesertaan Ribuan Karyawan

8 tahun ago
2018, Delapan Kontrak Migas akan Berakhir

DPD Perjuangan DBH Migas untuk Provinsi Sumsel

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In