• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Bilang Penjualan Aset Panas Bumi Chevron Bisnis Biasa, Pernyataan Archandra Dikecam ADPPI

by Eksplorasi.id
4 Januari 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
214
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Pernyataan Wamen ESDM Archandra Tahar baru-baru ini mengenai penjualan aset PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company hanya aksi korporasi biasa dikecam oleh Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI).

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, pernyataan Wamen Archandra tersebut cenderung memihak kepentingan Chevron dibandingkan kepentingan pemerintah sebagai regulator dan pemilik aset kedua lapangan panas bumi, yakni PLTP Darajat dan PLTP Salak.

“Apa yang dilakukan Chevron adalah aksi korporasi yang luar biasa, karena memosisikan sebagai pemerintah dengan memroses pergantian operator yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah (Kementarian ESDM) sebagaimana di dalam Keppres No 22/1981,” kata dia kepada Eksplorasi.id melalui pesan WhatsApp Messenger, Rabu (4/1).

Hasanuddin menjelaskan, proses transaksi tersebut merupakan sesuatu yang khusus. Pasalnya, hak kelola Chevron merupakan hasil dari regulasi Joint Operation Contract (JOC) atau Kontrak Operasi Bersama (KOB).

“Tindakan divestasi berakibat pergantingan operator atau hak kelola. Makanya pemerintah harus terlibat sejak dari awal dalam bentuk dibuatnya peraturan setingkat peraturan menteri (permen) yang sampai saat ini tidak diatur,” tegas dia.

Dia menambahkan, sejatinya pengaturan ini penting, karena hak kelola atau operator PLTP dari produk regulasi JOC/KOB tidak hanya untuk PLTP Darajat dan PLTP Salak saja.

Sekedar informasi, menjelang akhir Desember 2016, Chevron Corporation mengumumkan telah melepas anak perusahaannya pada sektor panas bumi di Indonesia kepada konsorsium Star Energy.

Executive Vice President, Upstream Chevron Corporation Jay Johnson mengatakan, penjualan anak usaha yang bergerak di bidang energi baru dan terbarukan tersebut merupakan usaha efisiensi, untuk memaksimalkan bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas).

Seperti diketahui, Chevron melalui unit usahanya, Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd, sebelumnya merupakan operator dari PLTP Darajat dan PLTP Salak.

Reporter : Samsul

 

Tags: ADPPIArchandra TaharChevronHasanuddinheadlinepanas bumiStar Energy
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

AN 98: Copot Segera Amien Sunaryadi atau Menteri Jonan Mundur!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

ESDM Gandeng Pertamina EP Genjot Cadangan Migas Nasional

OPEC, Russia approve biggest-ever oil cut to support prices amid coronavirus pandemic

5 tahun ago
Siapkan SDM Megaproyek Listrik, KESDM Gandeng Kemenaker Gelar Pelatihan BLK

Siapkan SDM Megaproyek Listrik, KESDM Gandeng Kemenaker Gelar Pelatihan BLK

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In