• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Bilang Penjualan Aset Panas Bumi Chevron Bisnis Biasa, Pernyataan Archandra Dikecam ADPPI

by Eksplorasi.id
4 Januari 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
216
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Pernyataan Wamen ESDM Archandra Tahar baru-baru ini mengenai penjualan aset PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company hanya aksi korporasi biasa dikecam oleh Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI).

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, pernyataan Wamen Archandra tersebut cenderung memihak kepentingan Chevron dibandingkan kepentingan pemerintah sebagai regulator dan pemilik aset kedua lapangan panas bumi, yakni PLTP Darajat dan PLTP Salak.

“Apa yang dilakukan Chevron adalah aksi korporasi yang luar biasa, karena memosisikan sebagai pemerintah dengan memroses pergantian operator yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah (Kementarian ESDM) sebagaimana di dalam Keppres No 22/1981,” kata dia kepada Eksplorasi.id melalui pesan WhatsApp Messenger, Rabu (4/1).

Hasanuddin menjelaskan, proses transaksi tersebut merupakan sesuatu yang khusus. Pasalnya, hak kelola Chevron merupakan hasil dari regulasi Joint Operation Contract (JOC) atau Kontrak Operasi Bersama (KOB).

“Tindakan divestasi berakibat pergantingan operator atau hak kelola. Makanya pemerintah harus terlibat sejak dari awal dalam bentuk dibuatnya peraturan setingkat peraturan menteri (permen) yang sampai saat ini tidak diatur,” tegas dia.

Dia menambahkan, sejatinya pengaturan ini penting, karena hak kelola atau operator PLTP dari produk regulasi JOC/KOB tidak hanya untuk PLTP Darajat dan PLTP Salak saja.

Sekedar informasi, menjelang akhir Desember 2016, Chevron Corporation mengumumkan telah melepas anak perusahaannya pada sektor panas bumi di Indonesia kepada konsorsium Star Energy.

Executive Vice President, Upstream Chevron Corporation Jay Johnson mengatakan, penjualan anak usaha yang bergerak di bidang energi baru dan terbarukan tersebut merupakan usaha efisiensi, untuk memaksimalkan bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas).

Seperti diketahui, Chevron melalui unit usahanya, Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd, sebelumnya merupakan operator dari PLTP Darajat dan PLTP Salak.

Reporter : Samsul

 

Tags: ADPPIArchandra TaharChevronHasanuddinheadlinepanas bumiStar Energy
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

AN 98: Copot Segera Amien Sunaryadi atau Menteri Jonan Mundur!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Pertamina Berburu Lokasi untuk Dua Kilang Baru

9 tahun ago
Rusia dan Algeria Kembangkan Nuklir untuk Tujuan Damai

Sanksi Nuklir Dicabut, Ekspor Minyak Iran Meningkat Tajam

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Tahun Menjabat, Hendi Prio Bikin Aset PGN Melonjak Rp 67,35 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In