Eksplorasi.id – Pernyataan Wamen ESDM Archandra Tahar baru-baru ini mengenai penjualan aset PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company hanya aksi korporasi biasa dikecam oleh Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI).
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, pernyataan Wamen Archandra tersebut cenderung memihak kepentingan Chevron dibandingkan kepentingan pemerintah sebagai regulator dan pemilik aset kedua lapangan panas bumi, yakni PLTP Darajat dan PLTP Salak.
“Apa yang dilakukan Chevron adalah aksi korporasi yang luar biasa, karena memosisikan sebagai pemerintah dengan memroses pergantian operator yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah (Kementarian ESDM) sebagaimana di dalam Keppres No 22/1981,” kata dia kepada Eksplorasi.id melalui pesan WhatsApp Messenger, Rabu (4/1).
Hasanuddin menjelaskan, proses transaksi tersebut merupakan sesuatu yang khusus. Pasalnya, hak kelola Chevron merupakan hasil dari regulasi Joint Operation Contract (JOC) atau Kontrak Operasi Bersama (KOB).
“Tindakan divestasi berakibat pergantingan operator atau hak kelola. Makanya pemerintah harus terlibat sejak dari awal dalam bentuk dibuatnya peraturan setingkat peraturan menteri (permen) yang sampai saat ini tidak diatur,” tegas dia.
Dia menambahkan, sejatinya pengaturan ini penting, karena hak kelola atau operator PLTP dari produk regulasi JOC/KOB tidak hanya untuk PLTP Darajat dan PLTP Salak saja.
Sekedar informasi, menjelang akhir Desember 2016, Chevron Corporation mengumumkan telah melepas anak perusahaannya pada sektor panas bumi di Indonesia kepada konsorsium Star Energy.
Executive Vice President, Upstream Chevron Corporation Jay Johnson mengatakan, penjualan anak usaha yang bergerak di bidang energi baru dan terbarukan tersebut merupakan usaha efisiensi, untuk memaksimalkan bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas).
Seperti diketahui, Chevron melalui unit usahanya, Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd, sebelumnya merupakan operator dari PLTP Darajat dan PLTP Salak.
Reporter : Samsul