• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Blok Masela Lolos dari Rezim Kontrak ‘Gross Split’?

by Eksplorasi.id
18 Juli 2019
in MIGAS
0
Keputusan Akhir Investasi Blok Masela Molor Dua Tahun

Peta Blok Masela | Foto : Istimewa.

0
SHARES
113
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Peta Blok Masela | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM diketahui mengubah skema rezim kontrak bagi hasil production sharing contract (PSC) yang di dalamnya ada cost recovery dengan rezim gross split di dalam kontrak migas.

Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar pernah berkomentar, skema bagi hasil gross split bisa mendorong kegiatan eksplorasi atau pencarian lapangan migas baru.

Skema gross split adalah skema di mana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor diperhitungkan di muka. Dengan skema ini, biaya operasi ditanggung kontraktor.

Sangat berbeda dengan skema PSC, di mana biaya operasi ditanggung pemerintah jika kontraktor migas bisa menghasilkan produksi migas secara keekonomian.

Di sisi lain, saat ini sejumlah pihak sedang dalam masa euforia terkait pengembangan Blok Masela. Namun, banyak publik belum mengetahui bahwa Blok Masela masih menggunakan rezim kontrak PSC.

Direktur Eksekutif Eksplorasi Institute Heriyono Nayottama mengatakan, terkait dengan pengembangan Blok Masela yang ‘dibanggakan’ banyak pihak tersebut, rezim kontrak yang digunakan dalam pengembangan blok tersebut merupakan satu-satunya yang lolos dari ‘pemaksaan’ gross split.

“Blok Masela setahu saya tetap menggunakan rezim PSC yang di dalamnya ada cost recovery. Selain itu, rencana pengembangan (plan of development/PoD)-nya juga tidak semua ada di fasilitas di darat (onshore),” kata dia di Jakarta, Kamis (18/7).

Heriyono mengungkap, berdasarkan informasi yang diperoleh, kontrak PSC Blok Masela sebelumnya telah berakhir pada akhir Juni lalu. Namun, Inpex Corporation dan Shell Indonesia sebagai operator memeroleh perpanjangan kontrak PSC selama 27 tahun. Perpanjangan kontrak tersebut terdiri atas tujuh tahun amandemen kontrak eksisting dan perpanjangan kontrak selama 20 tahun.

Data SKK Migas menunjukkan, proyek Blok Masela akan menelan investasi sekira USD 18 miliar hingga USD 20 miliar. Nantinya Blok Masela akan memproduksi 9,5 juta ton LNG per tahun dan gas pipa sebesar 150 mmscfd pada 2027.

Heriyono menambahkan, PoD di Blok Masela juga masih ada yang di lepas pantai (offshore), terutama untuk filtering dan cleaning gas dari berbagai zat yang tidak diperlukan sebelum dialirkan ke darat.

Heriyono mengungkapkan, sekiranya memang benar Blok Masela akan menghasilkan gas dalam jumlah besar, maka akan ada persoalan berikutnya yang timbul.

Pertama, kalau hasilnya hanya jadi gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG), apakah penyediaan terminal apung atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dalam rabgka pengembangan LNG menggantikan BBM atau elpiji dalam sejalan/paralel agar tidak terjadi kargo yang tidak terserap seperti di Bontang, Corpus Christi, dan Woodside yang sudah terlanjur dibeli?

Kedua, apakah tidak dipikirkan untuk pengembangan industri petrokimia di wilayah timur sana? “Kalau iya, tentunya di lokasi yang secara ekonomis terjangkau oleh pipa gas Blok Masela,” jelas Heriyono.

Persoalan ketiga, lanjut Heriyono, secara ekonomis juga harus dilihat lagi apakah biaya produksi gas Blok Masela cukup kompetitif dibandingkan dengan harga di pasar dunia. Sebab, saat ini pun untuk penambahan train di Tangguh masih terganjal pada aspek keekonomian tersebut.

Reporter: Sam

Tags: Blok Maselacost recoveryEksplorasi Institutegross splitheadlinePSC
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Bangun Empat Kilang, Pertamina Cari Utang Skala Jumbo

PLN 'Bangga' Bisa Kembali Peroleh Utang Hingga Rp 19,6 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

DPR: Kebijakan Harga BBM Butuh Payung Hukum

DPR: Kebijakan Harga BBM Butuh Payung Hukum

10 tahun ago
Pertamina Berbenah Perbaiki Investasi Sektor Hulu Migas

Diserahi 2 Blok Migas oleh Rosneft, Ini Kata Bos Pertamina

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arief Budiman Akan Dicopot dari Posisi Dirkeu Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Segera Digelar, Program Menarik Siap Meriahkan GIIAS Makassar 2025 28 Oktober 2025
  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In