Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta SKK Migas segera memproses tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare, yang dimanfaatkan lapangan migas, dengan menawarkan penggantinya kepada desa.
“Kami minta SKK Migas segera menawarkan tanah penggantinya kepada desa yang sudah diverifikasi kelengkapan administrasinya,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, di Bojonegoro, Minggu.
Ia menjelaskan notaris di daerahnya sudah melakukan verifikasi persyaratan administrasi tanah pengganti TKD Gayam, dari empat penawar, dengan memberikan daftar urutannya berdasarkan kriteria yang ditetapkan desa.
“Kalau memang urutan pertama ditolak desa, maka diganti dengan urutan tanah kedua, begitu seterusnya,” ucapnya, menegaskan.
Ia mantargetkan penyelesaian proses tukar guling TKD Gayam, bisa diselesaikan SKK Migas, akhir bulan ini.
“Ya, prinsipnya secepatnya, sebab penyelesaian tukar guling TKD Gayam sudah banyak membuang-buang waktu,” tandasnya.
Sesuai data, dari empat penawar tanah penggaanti, tiga di antaranya, yaitu, lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2.
Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro winto, sebelumnya, menjelaskan berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari.
Batas waktu 50 hari itu, lanjut dia, mengacu undang-undang terkait penyelesaian tukar guling TKD maksimal 60 hari. Selain itu, musyawarah desa juga memutuskan besarnya kompensasi selama proses menunggu penyelesaian TKD sebesar Rp1,4 miliar.
“Sesuai musyawarah desa, karena tanah, ya, sebagai gantinya juga tanah, bukan uang,” tandasnya.
Pemkab, sebelumnya telah mencabut izin gangguan atau “HO” yang sudah diberikan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), di atas tanah TKD Gayam, di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare.
Di atas TKD Gayam itu, saat ini dimanfaatkan untuk lapangan C sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu.
Eksplorasi | Epung