• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Bojonegoro Desak SKK Migas Proses TKD Gayam

by Eksplorasi.id
18 April 2016
in BERITA
0
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

SKK Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta SKK Migas segera memproses tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare, yang dimanfaatkan lapangan migas, dengan menawarkan penggantinya kepada desa.

“Kami minta SKK Migas segera menawarkan tanah penggantinya kepada desa yang sudah diverifikasi kelengkapan administrasinya,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, di Bojonegoro, Minggu.

Ia menjelaskan notaris di daerahnya sudah melakukan verifikasi persyaratan administrasi tanah pengganti TKD Gayam, dari empat penawar, dengan memberikan daftar urutannya berdasarkan kriteria yang ditetapkan desa.

“Kalau memang urutan pertama ditolak desa, maka diganti dengan urutan tanah kedua, begitu seterusnya,” ucapnya, menegaskan.

Ia mantargetkan penyelesaian proses tukar guling TKD Gayam, bisa diselesaikan SKK Migas, akhir bulan ini.

“Ya, prinsipnya secepatnya, sebab penyelesaian tukar guling TKD Gayam sudah banyak membuang-buang waktu,” tandasnya.

Sesuai data, dari empat penawar tanah penggaanti, tiga di antaranya, yaitu, lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2.

Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro winto, sebelumnya, menjelaskan berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari.

Batas waktu 50 hari itu, lanjut dia, mengacu undang-undang terkait penyelesaian tukar guling TKD maksimal 60 hari. Selain itu, musyawarah desa juga memutuskan besarnya kompensasi selama proses menunggu penyelesaian TKD sebesar Rp1,4 miliar.

“Sesuai musyawarah desa, karena tanah, ya, sebagai gantinya juga tanah, bukan uang,” tandasnya.

Pemkab, sebelumnya telah mencabut izin gangguan atau “HO” yang sudah diberikan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), di atas tanah TKD Gayam, di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare.

Di atas TKD Gayam itu, saat ini dimanfaatkan untuk lapangan C sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu.

Eksplorasi | Epung

Tags: SKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Operasi GI Kambang Dipercepat, PLN Hemat Rp 94,2 Miliar

PLN Borong Gas Tangguh, Keputusan Investasi Train III Terbit Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tim Divestasi Belum Tentukan Harga Saham Freeport

Tim Divestasi Belum Tentukan Harga Saham Freeport

9 tahun ago
KESDM Genjot Penguatan Energi Terbarukan

Konservasi Energi akan Dapat Insentif

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In