• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Bojonegoro Desak SKK Migas Proses TKD Gayam

by Eksplorasi.id
18 April 2016
in BERITA
0
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

SKK Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta SKK Migas segera memproses tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare, yang dimanfaatkan lapangan migas, dengan menawarkan penggantinya kepada desa.

“Kami minta SKK Migas segera menawarkan tanah penggantinya kepada desa yang sudah diverifikasi kelengkapan administrasinya,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, di Bojonegoro, Minggu.

Ia menjelaskan notaris di daerahnya sudah melakukan verifikasi persyaratan administrasi tanah pengganti TKD Gayam, dari empat penawar, dengan memberikan daftar urutannya berdasarkan kriteria yang ditetapkan desa.

“Kalau memang urutan pertama ditolak desa, maka diganti dengan urutan tanah kedua, begitu seterusnya,” ucapnya, menegaskan.

Ia mantargetkan penyelesaian proses tukar guling TKD Gayam, bisa diselesaikan SKK Migas, akhir bulan ini.

“Ya, prinsipnya secepatnya, sebab penyelesaian tukar guling TKD Gayam sudah banyak membuang-buang waktu,” tandasnya.

Sesuai data, dari empat penawar tanah penggaanti, tiga di antaranya, yaitu, lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2.

Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro winto, sebelumnya, menjelaskan berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari.

Batas waktu 50 hari itu, lanjut dia, mengacu undang-undang terkait penyelesaian tukar guling TKD maksimal 60 hari. Selain itu, musyawarah desa juga memutuskan besarnya kompensasi selama proses menunggu penyelesaian TKD sebesar Rp1,4 miliar.

“Sesuai musyawarah desa, karena tanah, ya, sebagai gantinya juga tanah, bukan uang,” tandasnya.

Pemkab, sebelumnya telah mencabut izin gangguan atau “HO” yang sudah diberikan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), di atas tanah TKD Gayam, di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare.

Di atas TKD Gayam itu, saat ini dimanfaatkan untuk lapangan C sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu.

Eksplorasi | Epung

Tags: SKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Operasi GI Kambang Dipercepat, PLN Hemat Rp 94,2 Miliar

PLN Borong Gas Tangguh, Keputusan Investasi Train III Terbit Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PGE Akan Sulit Berkembang Jika Diakuisisi PLN

DPR Sangsikan PLN Mampu Akuisisi PGE

9 tahun ago
Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In