• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Bojonegoro Desak SKK Migas Proses TKD Gayam

by Eksplorasi.id
18 April 2016
in BERITA
0
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

SKK Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta SKK Migas segera memproses tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare, yang dimanfaatkan lapangan migas, dengan menawarkan penggantinya kepada desa.

“Kami minta SKK Migas segera menawarkan tanah penggantinya kepada desa yang sudah diverifikasi kelengkapan administrasinya,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, di Bojonegoro, Minggu.

Ia menjelaskan notaris di daerahnya sudah melakukan verifikasi persyaratan administrasi tanah pengganti TKD Gayam, dari empat penawar, dengan memberikan daftar urutannya berdasarkan kriteria yang ditetapkan desa.

“Kalau memang urutan pertama ditolak desa, maka diganti dengan urutan tanah kedua, begitu seterusnya,” ucapnya, menegaskan.

Ia mantargetkan penyelesaian proses tukar guling TKD Gayam, bisa diselesaikan SKK Migas, akhir bulan ini.

“Ya, prinsipnya secepatnya, sebab penyelesaian tukar guling TKD Gayam sudah banyak membuang-buang waktu,” tandasnya.

Sesuai data, dari empat penawar tanah penggaanti, tiga di antaranya, yaitu, lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2.

Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro winto, sebelumnya, menjelaskan berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari.

Batas waktu 50 hari itu, lanjut dia, mengacu undang-undang terkait penyelesaian tukar guling TKD maksimal 60 hari. Selain itu, musyawarah desa juga memutuskan besarnya kompensasi selama proses menunggu penyelesaian TKD sebesar Rp1,4 miliar.

“Sesuai musyawarah desa, karena tanah, ya, sebagai gantinya juga tanah, bukan uang,” tandasnya.

Pemkab, sebelumnya telah mencabut izin gangguan atau “HO” yang sudah diberikan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), di atas tanah TKD Gayam, di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare.

Di atas TKD Gayam itu, saat ini dimanfaatkan untuk lapangan C sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu.

Eksplorasi | Epung

Tags: SKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Operasi GI Kambang Dipercepat, PLN Hemat Rp 94,2 Miliar

PLN Borong Gas Tangguh, Keputusan Investasi Train III Terbit Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pengamat Ekonomi Energi: Pertamina Cuma Spin Off, Tak Jual Aset

Pertamina dan Eni Teken Tiga Kesepakatan soal ‘Green Refinery’

7 tahun ago
Sebarkan Energi Baik Gas Bumi, PGN Gandeng Para Atlet Sepeda

Sebarkan Energi Baik Gas Bumi, PGN Gandeng Para Atlet Sepeda

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tunggakan Listrik Banten Selatan Capai Rp 60 Miliar

    Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In