• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

BP Batam Sampaikan Keluhan Pengusaha ke Pusat

by Eksplorasi.id
3 Agustus 2016
in BERITA
0
BP Batam Sampaikan Keluhan Pengusaha ke Pusat
0
SHARES
150
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Badan Pengusahaan Batam akan menyampaikan keluhan pengusaha dan pengelola kawasan industri mengenai permintaan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau agar pengelola mengusulkan kenaikan tarif listrik kawasan industri.

“Kami akan menyampaikan keluhan itu kepada pemerintah pusat. Apalagi berdasarkan penyampaian pengelola kawasan industri bahwa surat itu disertai ancaman pencabutan izin industri,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustamin di Batam, Selasa (02/08).

Ia mengatakan, untuk mencabut izin industri atau sebuah kawasan industri tidak mudah.

“Tidak boleh ancam-ancam, karena akan jadi persoalan baru. Untuk mencabut izin pada kawasan industri bukanlah sesuatu yang mudah,” kata dia.

BP Batam juga mengatakan akan pelajari terlebih dahulu apakah pemberlakuan tarif listrik di kawasan indusri wajib dilaporkan ke Gubernur atau tidak.

“Kami akan lihat, apakah listrik kawasan industri harus disetujui Gubernur. Saya punya apartemen di Jakarta, itu listrik dikelola pemilik apartemen. Pemerintah tak ikut campur,” kata Bustamin.

Sebelumnya, saat pertemuan antara BP Batam dengan pengelola kawasan industri, Manager Admin and General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hioeng menyampaikan bahwa mereka disurati Dinas Pertmbangan dan Energi Provinsi Kepri untuk mengusulkan kenaikan tarif listrik.

Dalam surat tersebut, kata dia, disebutkan jika tidak mengusulkan kenaikan maka kawasan industri yang mendapat surat itu akan dicabut izinnya.

“Kalau kawasan industri tidak mengusulkan, maka izin kawasan industri yang ada akan dicabut. Kami dipaksa untuk mengusulkan (kenaikan tarif),” kata dia.

Pada sisi lain dalam UU tentang Ketenagalistrikan pasal 41 disebutkan jika ketentuan permohonan tarif listrik kawasan industri diatur menteri.

“Di Tangerang juga belum ada ini diberlakukan seperti ini. Pemprov (Kepri) terlalu aktif,” kata Tjaw.

Eksplorasi/Top

Tags: BP BatamKeluhanpengusahaPusat
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
CERI: Soal ISC, Manajemen Pertamina Diduga Lakukan Kebohongan Publik

CERI Kritisi Klaim Pertamina soal Efisiensi yang Dilakukan ISC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

RI-Selandia Baru Kian Kompak Kembangkan EBT

9 tahun ago
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Petronas Akui RI masih Miliki Cadangan Migas yang Potensial

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbukitan Menoreh Ternyata Kaya Potensi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-52, PGN Tambah Satu SPBG di Klender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Industri Hulu Migas Masih Pegang Peran dalam Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Senilai 1 GW dengan LONGi 16 Mei 2025
  • Dorong Penebusan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Gelar Tebus Bersama di Lampung Tengah 16 Mei 2025
  • Schneider Electric Raih Peringkat Pertama dalam ABI Research Competitive Ranking 2025 16 Mei 2025
  • Tahun 2024, Allianz Indonesia Bayarkan Rp5 Triliun Klaim Jiwa dan Kesehatan 15 Mei 2025
  • Menggali Peluang Ekspor ke Australia dengan Potensi Diaspora 15 Mei 2025
  • Pupuk Indonesia Gelar Program Tebus Bersama di Madiun 15 Mei 2025
  • Program Literasi Keuangan JA SparktheDream, FWD Group Perpanjang Kemitraan Dengan JA Worldwide 14 Mei 2025
  • Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian PU Gandeng Kementerian Hukum 14 Mei 2025
  • Investasi Bonus Asuransi Jiwa Lewat Cicil Emas di Pegadaian 14 Mei 2025
  • JTPE Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 10% di Awal Tahun2025 9 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In