Eksplorasi.id – Badan Pengusahaan Batam akan menyampaikan keluhan pengusaha dan pengelola kawasan industri mengenai permintaan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau agar pengelola mengusulkan kenaikan tarif listrik kawasan industri.
“Kami akan menyampaikan keluhan itu kepada pemerintah pusat. Apalagi berdasarkan penyampaian pengelola kawasan industri bahwa surat itu disertai ancaman pencabutan izin industri,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustamin di Batam, Selasa (02/08).
Ia mengatakan, untuk mencabut izin industri atau sebuah kawasan industri tidak mudah.
“Tidak boleh ancam-ancam, karena akan jadi persoalan baru. Untuk mencabut izin pada kawasan industri bukanlah sesuatu yang mudah,” kata dia.
BP Batam juga mengatakan akan pelajari terlebih dahulu apakah pemberlakuan tarif listrik di kawasan indusri wajib dilaporkan ke Gubernur atau tidak.
“Kami akan lihat, apakah listrik kawasan industri harus disetujui Gubernur. Saya punya apartemen di Jakarta, itu listrik dikelola pemilik apartemen. Pemerintah tak ikut campur,” kata Bustamin.
Sebelumnya, saat pertemuan antara BP Batam dengan pengelola kawasan industri, Manager Admin and General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hioeng menyampaikan bahwa mereka disurati Dinas Pertmbangan dan Energi Provinsi Kepri untuk mengusulkan kenaikan tarif listrik.
Dalam surat tersebut, kata dia, disebutkan jika tidak mengusulkan kenaikan maka kawasan industri yang mendapat surat itu akan dicabut izinnya.
“Kalau kawasan industri tidak mengusulkan, maka izin kawasan industri yang ada akan dicabut. Kami dipaksa untuk mengusulkan (kenaikan tarif),” kata dia.
Pada sisi lain dalam UU tentang Ketenagalistrikan pasal 41 disebutkan jika ketentuan permohonan tarif listrik kawasan industri diatur menteri.
“Di Tangerang juga belum ada ini diberlakukan seperti ini. Pemprov (Kepri) terlalu aktif,” kata Tjaw.
Eksplorasi/Top