Eksplorasi.id – PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), penanggungjawab pembangunan proyek PLTU Batang telah menandatangi amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (persero) (PLN).
Amandemen tersebut merupakan syarat perpanjangan batas waktu pembiayaan (RFD) untuk memenuhi financial closure sampai tanggal (6/6). BPI merupakan perusahaan join venture tiga konsorsium yang melibatkan Electric Power Development Co., Ltd. (“J-Power”), Itochu Corporation (“Itochu”) dan PT Adaro Power, yang seluruhnya dimiliki PT Adaro Energy.
Presiden Direktur BPI Mohammad Effendi menjelaskan, perpanjangan waktu ini menjadi bukti kuatnya dukungan pemerintah terhadap percepatan pembangunan PLTU Batang. Menurutnya, kendala pembangunan PLTU Batang, khususnya terkait pembebasan lahan, sudah teratasi. Hal itu menyusul pengumuman Mahkamah Agung (MA) pada 29 Februari 2016 yang menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan PLTU.
Adanya gugatan terhadap Penetapan Lokasi dari salah satu pemilik lahan dan dilanjutkan ke proses kasasi di MA membuat beberapa aktivitas terkait dengan pengadaan tanah menjadi tertunda dan terlambat, sehingga membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikannya. Saat ini pembangunan PLTU Batang memasuki masa pra-konstruksi yaitu dengan membersihkan lahan hingga siap digunakan pada saat konstruksi.
Eksplorasi | Kontan | Aditya