• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

BPK Perkirakan Negara Hilang Potensi PNBP dari Freeport USD 446 Juta

by Eksplorasi.id
3 Oktober 2017
in BERITA
0
BPK Perkirakan Negara Hilang Potensi PNBP dari Freeport USD 446 Juta

Ilustrasi Gedung BPK | Foto: Ist

0
SHARES
78
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) pada 2013-2015 menyimpulkan, pengelolaan pertambangan PT FI belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi Gedung BPK | Foto: Ist
Ilustrasi Gedung BPK | Foto: Ist

BPK bahkan memperkirakan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dapat diterima dari pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tetap pada 2009-2015 senilai US$446 juta.

“Pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan oleh Freeport menggunakan tarif yang tercantum dalam kontrak karya, yang besarnya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif yang berlaku saat ini,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017, Selasa (3/10).

Selain itu, permasalahan yang perlu mendapat perhatian, menurut BPK adalah hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui dividen Freeport dan hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalam pengambilan keputusan strategis manajamen.

Pasalnya, hingga 2017, kepemilikan pemerintah Indonesia atas Freeport belum optimal dan proses divestasi saham berlarut-larut.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ketentuan pasal Kontrak Karya (KK) Freeport harus disesuaikan dengan pemerintah Indonesia selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan. Pemerintah pun sejak 2010 telah mulai melaksanakan renegosiasi KK.

Pada 2015, hasil renegosiasi menekankan pada enam isu strategis, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang, jasa, serta tenaga kerja dalam negeri.

Seperti diketahui, negosasi antara pemerintah dan Freeport akhirnya mencapai beberapa kesepakatan penting pada akhir bulan lalu. Kesepakatan tersebut mencakup perpanjangan kontrak perusahaan tersebut di Indonesia dan divestasi sahamnya kepada pemerintah hingga mencapai 51 persen.

Namun, hingga kini pemerintah dan Freeport belum menyepakati skema divestasi saham tersebut. Adapun, hingga saat ini, pemerintah tercatat baru memiliki 9,36 persen saham pada perusahaan tambang tersebut.

Di samping itu, laporan BPK juga menyebut adanya permasalahan terkait pengelolaan limbah tailing (akhir) Freeport yang belum sesaui dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia.

Pembuangan limbahnya bahkan telah mencapai kawasan laut, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta kerusakan dan kerugian lingkungan.

 

Reporter: SAM

Tags: BPKFreeport Indonesiaheadline
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dexlite Sapa Konsumen di Gunungsitoli

Dexlite Sapa Konsumen di Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas Sederhanakan 341 Izin Migas yang Berbelit

9 tahun ago
Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan BBM Ilegal Seberat 19 Ton

Pertamina: Lembaga Penyalur BBM Harus Perhatikan Keamanan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

    Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Zinit Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar 17 Juni 2025
  • Andre Rasjid Ditunjuk Menjadi Komisaris Kredivo Indonesia 17 Juni 2025
  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
  • Sika Indonesia Resmikan Sika Pro Center Pertama di Jawa Timur 16 Juni 2025
  • Papion Resmi Debut, Tiga Talenta Muda Indonesia Masuk dalam Global Girl Group 13 Juni 2025
  • Oona Catat Penjualan Asuransi Perjalanan Meningkat Tajam Mencapai 328% di Kuartal 1 2025 13 Juni 2025
  • PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Melalui Kegiatan Zero Waste Warrior 12 Juni 2025
  • Kinerja Solid di 2024, ERAA Bagikan Dividen Sebesar Rp 299,89 Miliar 12 Juni 2025
  • Benny Aroeman Ditunjuk Menjadi Head of Markets Citi untuk Indonesia 12 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In