• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

BPK Wajib Audit Rekomendasi Ekspor Konsentrat Freeport yang Dikeluarkan Dirjen Minerba

by Eksplorasi.id
21 Agustus 2016
in MINERAL, MINERBA
0
BPK Wajib Audit Rekomendasi Ekspor Konsentrat Freeport yang Dikeluarkan Dirjen Minerba

Gedung BPK.

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta turun tangan untuk melakukan audit secara detail semua proses kerja tim teknis Ditjen Minerba Kementerian ESDM, terkait keluarnya rekomendasi izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Minggu (21/8).

Dia mengatakan, jika merujuk surat rekomendasi oleh dirjen Minerba atas nama menteri ESDM  pada 9 Agustus 2015 atas permohonan PT Freeport Indonesia pada 27 Juni 2016, disebutkan bahwa dasar pertimbangan dirjen Minerba mengacu pada Permen ESDM No 5/2016 yang diterbitkan pada 5 Febuari 2016 oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat itu.

“Jadi, semestinya paling lambat Kementerian ESDM harus menerbitkan izin rekomendasi ekspor kepada Freeport pada 19 Juli 2016. Alasannya sangat jelas disebutkan dipasal 7 , bahwa batasan waktu bagi dirjen Minerba harus sudah menjawab surat permohonan Freeport apakah disetujui atau ditolak mengacu pasal 7 ayat 2, yakni 20 hari sejak surat permohonan diterima dengan lengkap,” ungkap Yusri.

Baca juga :

  • Skandal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Yusri Usman: Bambang Gatot Harus Berkata Jujur
  • Ini Dokumen Surat Rekomendasi Izin Ekspor Konsentrat Freeport dari Kementerian ESDM

Kemudian, lanjut Yusri, dirjen semestinya langsung membentuk tim teknis yang mengevaluasi semua kewajiban Freeport. Misalnya, ketaatan menjalankan pengelolaan lingkungan soal baku mutu kualitas air dan udara, menyelesaikan semua kewajiban kepada negara menyangkut pajak, royalti, iuran tetap sebagai penerimaan negara setahun terakhir, serta tingkat kemajuan proses pembangunan pabrik pemurnian (smelter), dan kewajiban menempatkan jaminan..

“Hasil evaluasi tim tehnis atas verifikasi tersebutlah yang disampaikan kepada dirjen sebagai dasar pengambilan keputusan apakah layak diberikan rekomendasi ekspor atau ditolak. Faktanya, dirjen malah meningkatkan volume ekspor dari 1, 04 juta metrik ton menjadi 1, 4 juta metrik ton (perpanjangan ke 4),” jelas dia.

Menurut Yusri, seharusnya dirjen Minerba harus membuka ke publik semua hasil kerja tim teknis menyangkut semua kewajiban yang sudah dipenuhi Freeport, termasuk penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar sekitar USD 120 juta, dan sudah berapa persen pembobotan kemajuan kerjanya.

“Sehingga tidak membuat publik terus bertanya apakah kasus ‘papa minta saham’ masih berlanjut sampai saat ini, atau bahkan dapat dicurigai dan diduga  sudah bermetamorfosa menjadi ‘papa dapat saham’. Permen pada 9 Agustus lalu juga tidak mengamodir aturan yang bisa mengamankan potensi penerimaan negara lebih besar atas ketidak seriusan Freeport terhadap kewajiban divestasi saham sesuai ketentuan UU Minerba,” ujar dia.

Yusri berkomentar, jangan sampai publik mencurigai bahwa pembentuan Permen ESDM No 5/2016 lebih mementingkan Freeport ketimbang kepentingan nasional. Penjelasan secara transparan dan akuntabilitas sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk mengubah kesan kuat publik bahwa telah terjadi dugaan ‘main mata’ antara oknum pejabat dengan Freeport.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Gedung BPK | Istimewa

Tags: AuditBPKFreeportheadlineKonsentrat
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Yasonna Laoly: Penyelesaian Status Archandra Pertimbangkan Berbagai Aspek

Yasonna Laoly: Penyelesaian Status Archandra Pertimbangkan Berbagai Aspek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

PLN Diminta Kaji Semua Perjanjian Pembangkit Sewa

9 tahun ago
Subsidi Energi Dalam APBNP 2016 Dipangkas

Subsidi Energi Dalam APBNP 2016 Dipangkas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In