• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Bupati Usul Cabut Izin Dua Perusahaan Tambang

by Eksplorasi.id
20 Juni 2016
in BERITA
0
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

0
SHARES
889
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id– Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah menyatakan sudah mengusulkan ke gubernur untuk mencabut izin produksi (eksploitasi) dua perusahaan tambang batubara yakni PT Prima Bara Mahadana dan PT Bara Adipratama. Sejak mengantongi izin produksi hingga kini, kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi sehingga dinilai merugikan daerah.

“Dua dari tiga perusahaan yang saat ini sudah mengantongi izin produksi itu sudah kita usulkan dicabut izinnya,” kata bupati yang diakrab dipanggil Haji Tito baru-baru ini.

Menurutnya, untuk izin saat ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pertambangan dan menjadi kewenangan provinsi, bukan di kabupaten/kota lagi. Haji Tito menyebutkan satu perusahaan lagi yang juga sudah mengantongi izin produksi adalah PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang dari pemantauan terbaru sudah mulai melakukan kegiatan. Karena itu, diharapkan PT AJB tersebut juga dapat segera melakukan kegiatan menamban batubara seperti yang sudah dilakukan PT Mifa Bersaudara.

Bupati menambahkan, saat ini di Aceh Barat juga terdapat tiga perusahaan lain yang bergerak di sektor tambang batubara yang masih dalam tahap survei (eksplorasi) yaitu PT Pelita Nusa (PNM) Maining, PT Nirmala Poal Nusantara (NPN), dan PT Indonesia Pasific Energy (IPE). Namun untuk PT IPE saat ini sedang mengurus izin produksi.

“Kita juga berharap harga batubara dunia kembali stabil sehingga aktivitas perusahaan batubara dapat kembali bergerak di Aceh Barat,” ujarTito. Sebelumnya Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE meminta gubernur dan Dinas Pertambangan Aceh mengevaluasi menyeluruh terhadap tiga perusahaan tambang batubara yang sudah mengantongi izin produksi di Aceh Barat.

Menurut laporan sudah beberapa tahun ini perusahaan tersebut tidak kunjung melakukan aktivitas. Apabila kondisi ini terus dibiarkan maka akan merugikan Aceh Barat dalam hal pendapatan daerah. “DPRK sudah menyurati bupati untuk disampaikan ke gubernur. Kalau gubernur tidak menyikapi maka akan kita laporkan ke menteri,” katanya.

Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah menyebutkan dari keterangan pihak PT AJB batubara yang akan mereka tambang ke depan akan dipasok untuk kebutuhan batubara PLTU Nagan Raya unit Nagan-3 dan unit Nagan-4 yang direncanakan akan dibangun berdekatan dengan unit Nagan-1 dan unit Nagan-2 yang saat ini sudah beroperasi.

Keberadaan PLTU unit Nagan-3 dan unit Nagan-4 wajib mengunakan pasokan batubara lokal di Aceh Barat dan Nagan Raya, tidak seperti Nagan-1 dan Nagan-2 yang menurut laporan dipasok dari Kalimantan.

Alaidinsyah berharap batubara lokal dapat dimanfaatkan oleh PLTU Nagan Raya dan perusahaan lokal lain di Aceh yang menggunakan bahan bakar batubara. Apalagi saat ini, PT Mifa Bersaudara sudah melakukan produksi yang disusul perusahaan batubara lain.

 

Eksplorasi | Tribunnews | Dian 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas: Reformulasi ICP Berpotensi Dongkrak PNBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dirjen Migas Klaim PoD Blok Masela akan Tepat Waktu

Blok Masela Seharusnya Dibangun Pertamina, Ini Alasannya

9 tahun ago
PLN EPI gandeng Pemprov DKI Jakarta olah sampah organik jadi BBJP

PLN EPI gandeng Pemprov DKI Jakarta olah sampah organik jadi BBJP

1 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Tata Kelola, Bank Neo Commerce Lakukan Pembaruan Struktur Organisasi 22 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Hadirkan Legion Go 2 di Indonesia 22 Oktober 2025
  • Pupuk Kaltim Maksimalkan Produksi untuk Amankan Stok Pupuk pada Musim Tanam Oktober–Maret 22 Oktober 2025
  • ADGI Bawa Karya Desain Grafis Terbaik Dunia ke Jakarta Making The Mark: The D&AD 2025 Winners Exhibition 22 Oktober 2025
  • Beli Produk Asuransi FWD Insurance Kian Mudah Lewat Aplikasi WhatsApp 21 Oktober 2025
  • BCA Akan Lakukan Shares Buyback Saham Maksimal Sebesar Rp5 Triliun 21 Oktober 2025
  • Laba Bersih BCA Tumbuh 5,7% YoY Menjadi Rp43,4 Triliun pada 9 Bulan Pertama 2025 21 Oktober 2025
  • Perluas Pangsa Pasar, J&T Express Hadir di Trade Expo Indonesia 2025 21 Oktober 2025
  • Jobstreet Upgrade Teknologi Pencocokan berbasis AI untuk Dorong Efisiensi Perekrutan di Indonesia 21 Oktober 2025
  • Politeknik Negeri Padang dan SMKN 1 Singosari Raih Juara Umum K3TAB 2025 20 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In