• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Bursa Rampungkan Aturan IPO Perusahaan Migas

by Diaz Aditya
19 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

Ilustrasi eksplorasi migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
175
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus merampungkan rancangan peraturan terkait kemudahan bagi perusahaan minyak dan gas (migas) dalam menggalang dana segar dari pasar modal Indonesia. Adapun hal itu melalui mekanisme melantai di pasar modal atau melakukan Initial public Offering (IPO).

‎Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengakui bahwa pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan perlakuan khusus bagi perusahaan migas dalam menjalankan penawaran umum perdana saham atau IPO di bursa.

“Draf untuk internal sudah kami susun. Setelah itu kami bahas dan akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Samsul, di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Dalam merancang aturan teknis IPO migas ini, jelas Samsul, bursa akan melibatkan tim teknis dari ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, draft tersebut banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh bursa bagi perusahaan migas.

“Tujuannya agar bisa menarik minat yang banyak bagi perusahaan migas untuk melantai di bursa,” tutur Samsul.

Lebih lanjut, Samsul menambahkan, rancangannya aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan peraturan ‎tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba‎).

“Namun, karena industri migas berbeda dengan minerba maka kami kaji lebih dalam, seperti masa periode eksplorasinya,” pungkas Samsul.

EKsplorasi | Aditya

Tags: aturanIPOmigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Fahmy Radhi: Waspadai Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi

Pertamina: Holding Migas Pertamina - PGN Pangkas Harga Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Tugasi Pertamina Kelola Infrastruktur Energi

Kemenkeu Bakal Berikan Insentif untuk Investor Hulu Migas

9 tahun ago
Harga Minyak Menguat 0,17%

Harga Minyak WTI Naik jadi US$ 38,50

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab dan Rusia Berencana Bangun PLTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In