Eksplorasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus merampungkan rancangan peraturan terkait kemudahan bagi perusahaan minyak dan gas (migas) dalam menggalang dana segar dari pasar modal Indonesia. Adapun hal itu melalui mekanisme melantai di pasar modal atau melakukan Initial public Offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengakui bahwa pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan perlakuan khusus bagi perusahaan migas dalam menjalankan penawaran umum perdana saham atau IPO di bursa.
“Draf untuk internal sudah kami susun. Setelah itu kami bahas dan akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Samsul, di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Dalam merancang aturan teknis IPO migas ini, jelas Samsul, bursa akan melibatkan tim teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, draft tersebut banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh bursa bagi perusahaan migas.
“Tujuannya agar bisa menarik minat yang banyak bagi perusahaan migas untuk melantai di bursa,” tutur Samsul.
Lebih lanjut, Samsul menambahkan, rancangannya aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan peraturan tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Namun, karena industri migas berbeda dengan minerba maka kami kaji lebih dalam, seperti masa periode eksplorasinya,” pungkas Samsul.
EKsplorasi | Aditya