Eksplorasi.id – Ada sekitar 60 perusahaan trader gas di Indonesia, tapi hampir semuanya tak punya infrastruktur, hanya bertindak sebagai calo pemburu rente saja tanpa modal.

Mereka mendapat alokasi gas, lalu menjualnya ke trader lain karena tak punya pipa untuk menyalurkan gas, dan begitu seterusnya hingga ke pembeli akhir.
Trader ini membuat rantai pasokan gas menjadi panjang, harga gas di Indonesia menjadi tidak efisien.
Saat menteri ESDM masih dijabat oleh Sudirman Said, sebenarnya sudah ada upaya untuk menertibkan calo-calo gas bermodal kertas ini.
Sudirman menerbitkan Permen ESDM No 37/2015 yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM No 06/2016.
Berdasarkan aturan Sudirman Said itu, alokasi gas hanya boleh diberikan kepada pemegang izin usaha niaga gas yang memiliki dan berkomitmen membangun infrastruktur gas.
Tetapi aturan ini tidak langsung menghilangkan praktek-praktek percaloan gas oleh para trader nakal. Sebab, Permen ESDM No 06/2016 masih memberikan masa transisi selama dua tahun.
Dalam rapat koordinasi mengenai harga gas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution baru-baru ini, masa transisi sampai Februari 2018 tersebut menjadi sorotan.
Darmin menegaskan, praktek percaloan gas harus segera hilang. Maka ia memerintahkan agar masa transisi diperpendek menjadi hingga 1 Januari 2017. Artinya, tidak boleh ada lagi trader gas bermodal kertas mulai 2017.
Sumber : Energi