Eksplorasi.id – Setelah terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, duet Joko Widodo-Jusuf Kalla segera mendorong pelaksanaan sembilan agenda prioritas, yang populer disebut sebagai Nawacita.
Agenda Nawacita bidang ekonomi adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Salah satu sasarannya adalah mewujudkan kedaulatan energi.
Sektor energi, memiliki peran amat strategis dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Tanpa ketersediaan energi yang memadai (energy availability), berbagai kegiatan industri dan produksi tak akan bisa berjalan, yang berdampak pada kegiatan ekonomi nasional.
Berbicara tentang energi nasional, sektor minyak dan gas bumi (migas) masih menjadi backbone energi primer. Di tahun 2016, migas berkontribusi 61% terhadap sumber energi primer nasional, dan diproyeksikan migas masih berkontribusi 53% di tahun 2025. Dalam konteks global, kajian OPEC menyebutkan migas masih berkontribusi sebesar 53% terhadap energi primer dunia di tahun 2035.
Pada tahun 70-an dan 80-an, kontribusi migas sekitar 70% dari total penerimaan negara, dan sebagian besar untuk ekspor . Lifting minyak di periode tersebut sempat mencapai puncak produksi sebesar 1,7 juta barel per hari (bph) pada 1977 dan 1995, kemudian menurun hingga saat ini, berkisar 815 ribu bph. Seiring meningkatnya konsumsi minyak domestik, di tahun 2004, posisi Indonesia berubah dari negara net-eksportir (produksi lebih besar dari konsumsi) menjadi net-importir (konsumi lebih besar dari produksi).
Kondisi ini memunculkan dua paradigma perubahan. Yang pertama, dari energi sebagai komoditas dan sumber penerimaan negara, menjadi energi sebagai penggerak perekonomian nasional. Paradigma kedua muncul dari adanya ketimpangan pertumbuhan industri di pulau Jawa dibandingkan luar Jawa, yang lagi-lagi karena kendala ketersediaan energi. Sehingga perlunya perubahan paradigma, dari pola “infrastruktur energi yang mengikuti populasi manusia” – menjadi “populasi manusia yang mengikuti energi”.
Konkritnya dengan menggenjot pembangunan infrastruktur dan industri turunan di kawasan terdapat sumber daya energi, seperti di Sulawesi, Maluku dan Papua.
Perubahan paradigma ini akan mendorong energi sebagai lokomotif petumbuhan ekonomi dan percepatan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Evaluasi Sektor Energi: 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
Nawacita sektor energi beberapa agenda strategis, yaitu: penyempurnaan bauran energi, konservasi energi, pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW), hilirisasi mineral dan batubara, konsolidasi industri tambang, eksplorasi migas secara agresif, peningkatan produksi dan lifting migas, pembangunan infrastruktur migas, dan pembangunan industri penunjang sektor energi.
Di tahun 2014, rasio elektrifikasi nasional mencapai 84%, namun masih belum merata, karena di beberapa daerah, rasio elektrifikasi masih di bawah 70%, yaitu: Kalteng, Sulawesi Tenggara, NTB, NTT dan Papua.
Dengan target rasio elektrifikasi 96% di tahun 2019, proyek pembangunan pembangkit dan transmisi sebagai bagian dari agenda besar pembangkit listrik 35 ribu MW, harus terus digenjot.
Proyek ini mempunyai 3 tujuan strategis, pertama, pemerataan pasokan listrik di daerah-daerah yang belum mendapatkan aliran listrik. Kedua, menambah cadangan listrik sebesar 30% di atas beban puncak pada hampir semua wilayah. Ketiga, menjadikan listrik sebagai pendorong pertumbuhan industri dan wilayah.
Pemerintah bersama PLN dan swasta sedang membangun 109 pembangkit; masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW, total investasi sebesar 1.127 trilyun rupiah.
Sampai dengan Juli 2017, realisasi pembangunan pembangkit sudah mencapai 43%, terdiri dari: 14.593 MW sudah selesai konstruksi (41%), dan 757 MW sudah tahap operasi secara komersial (2%).
Upaya merealisasikan target 35 ribu MW dihadapkan pada berbagai tantangan, tidak sebatas teknis-operasional namun juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi makro dan keuangan negara.
Dari progress hingga saat ini, realisasi siap operasi 35 ribu MW diperkirakan mundur dari rencana. Faktanya, pertumbuhan ekonomi nasional sejak sejak tahun 2014 sampai semester I tahun 2017, hanya berkisar 5%, sehingga permintaan listrik tidak sebanyak yang diperkirakan sebelumnya dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6-7%.
Langkah korporasi PLN untuk mengatur ulang jadwal pembangunan pembangkit dan pengoperasian, kami nilai cukup cermat. Mendesak juga untuk dilakukan re-evaluasi struktur pembiayaan dan prioritas proyek yang akan berjalan. Selain juga adanya concern terhadap isu sustainability dan clean technology.
Sehingga pembangkit dari batubara yang kurang ramah lingkungan, sebaiknya ditinjau ulang. Apalagi proyek listrik energi baru dan terbarukan (EBT) seperti pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Sidrap Sulsel, dengan daya 70 MW dengan 30 kincir angin, siap beroperasi tahun ini. Begitu juga proyek PLTB lainnya siap menyusul beroperasi.
Hingga awal Oktober 2017, rasio elektrifikasi sudah mencapai 93%, sejak 2014 terjadi kenaikan 3% setiap tahun. Namun masih terdapat 12.000 desa dengan aliran listrik yang belum optimal dan 2.500 desa di kawasan terpencil yang sama sekali belum menikmati listrik.
Solusinya, Menteri ESDM mengeluarkan peraturan yang memberikan kesempatan kepada Pemda melalui badan usaha untuk menyediakan tenaga listrik terintegrasi berskala kecil berkapasitas di bawah 50 MW dengan sistem di luar jaringan (off grid). Terobosan kebijakan dan terlampauinya target kelistrikan ini menunjukkan komitmen terhadap terjangkaunya listrik di seluruh wilayah.
Di sektor migas, terdapat empat program prioritas dengan kategori: kebijakan dan regulasi, sektor hulu, sektor hilir dan pembangunan infrastruktur migas.
Kebijakan dan Regulasi.
Dari sederet kebijakan dan aturan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan, penulis menilai dua regulasi yang sangat mendasar untuk segera diselesaikan, yaitu: Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Revisi UU Migas. RUEN terealisasi dalam bentuk Perpres no 22 tahun 2017 yang sudah ditandatangani presiden Jokowi Maret 2017 ini.
RUEN mengatur rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektoral.
RUEN memiliki peran sangat strategis, antara lain sebagai rujukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan pembangunan daerah; Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dan Pemda.
RUEN sebagai panduan pengelolaan energi nasional akan berhasil apabila semua stake holder energi, komitmen dan konsisten untuk mengimplementasikannya. Semua regulasi dan aturan yang terkait energi, harus selaras dan merupakan penjabaran dari roadmap yang sudah dirumuskan dalam RUEN tersebut.
Regulasi yang prosesnya belum selesai hingga tahun ke-3 pemerintahan ini adalah revisi UU Migas. Putusan MK yang menyatakan BPMIGAS yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2001 sebagai badan yang inkonstitusional, meninggalkan pekerjaan besar yang tak kunjung terselesaikan. Penyelesaian revisi UU Migas yang berlarut-larut ini dinilai karena konflik berbagai kepentingan terkait format tata kelola migas yang baru. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, bisnis dan investasi.
Oleh karena itu, meski bola revisi UU migas ini di pihak parlemen, namun tetap diperlukan dorongan kuat dari publik dan sinergi pemerintah-parlemen-badan usaha untuk segera menetapkan UU Migas yang baru.
Sektor Hulu Migas.
Terdapat sederet program prioritas sektor hulu migas, yaitu: percepatan eksplorasi, peningkatan produksi dan lifting migas, penyiapan-penawaran wilayah kerja, alokasi gas, utilisasi gas flare, percepatan pengembangan lapangan (POD), pengelolaan lapangan marjinal, dan pemanfaatan teknologi Improved Oil Recovery (IOR)/Enhanced Oil Recovery (EOR).
Produksi dan lifting migas semester 1 tahun 2017 di atas target, 815 ribu bph dan 7.740 mmscfd. Namun secara umum, pelaksanaan agenda sektor hulu masih berjalan lambat. Rasio sukses eksplorasi rendah, hanya 50-60%.
Rasio pengembalian cadangan hanya 0.5 (setiap produksi 1 barel, cadangan yang ditemukan hanya 0.5 barel). Tiga tahun terakhir, dari 49 WK migas yang dilelang, pemerintah hanya berhasil mendapatkan 11 investor di tahun 2014 dan 1 investor di tahun 2016.
Adapun risiko investasi tercatat 11 kontraktor migas kehilangan US$ 1,9 milyar karena gagalnya pemboran 25 sumur eksplorasi menemukan cadangan migas. Beberapa lapangan gas yang siap berproduksi masih terkendala monetisasi, seperti di blok Masela dan Simenggaris.
Setidaknya, beberapa terobosan regulasi sudah dihasilkan, di antaranya: kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang memprioritaskan kebutuhan domestik, regulasi pemanfaatan dan harga jual gas suar (flare), pengelolaan lapangan marjinal dengan segera dibangunnya kilang minyak skala mini, dan mulai disiapkannya aturan khusus terkait EOR.
Pengembangan Sektor Hilir dan Infrastruktur Migas.
Agenda Nawacita sektor hilir, yaitu: pembentukan cadangan migas, tata kelola gas, kebijakan harga BBM, LPG, CNG & LNG, dan mekanisme subsidi BBM. Secara umum agenda sektor hilir sudah banyak yang dicapai, yang tercatat sangat monumental adalah kebijakan BBM 1 harga di seluruh Indonesia.
Terkait tata kelola gas, sudah ada upaya perbaikan regulasi yang significant, yang berorientasi pada pengembangan infrastruktur dan pasar gas di seluruh Indonesia, penyediaan gas bumi domestik dengan harga kompetitif dan handal, dan penentuan peran bagi BUMN, BUMD, dan swasta.
Adapun agenda yang pembentukan cadangan penyangga migas masih dalam tahap kajian, meskipun dari sisi ketahanan energi, agenda ini sangat mendesak untuk direalisasikan. Indonesia belum memiliki fasilitas cadangan penyangga migas. Pembangunan tangki penampung diperlukan untuk tetap tersedianya pasokan dalam keadaan darurat.
Pembangunan infrastruktur migas diprioritaskan pada agenda: pembangunan kilang minyak, pembangunan fasilitas penyimpanan BBM, pembangunan pipa transmisi & distribusi gas, pembangunan terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU)/LNG, pembangunan stasiun pengisian BBG, pembangunan jaringan gas kota dan konversi BBM-BBG.
Kapasitas kilang pengolahan BBM saat ini sebesar 1,1 juta barel crude per day (bcpd) dengan konsumsi 1,6 juta bcpd, sehingga masih memerlukan impor BBM. Upaya pemerintah melalui pemerintah, dengan proyek revitalisasi kilang, dan upgrade kilang baru, patut didukung semua pihak.
Saat ini, Pertamina tengah menggenjot megaproyek kilang dengan 5 lokasi untuk revitalisasi kilang dan 2 lokasi pengembangan kilang baru. Dengan perkiraan total investasi 38-43 milyar USD, akan tercipta multiplier effect yang luar biasa besar.
Infrastruktur gas bumi masih minim, baru 20% dari rencana pengembangan gas bumi nasional. Kebutuhan infrastruktur domestik sesuai dengan roadmap penyediaan gas bumi 2015-2030 memerlukan investasi mencapai 48,2 milyar USD.
Panjang pipa gas bumi di tahun 2014 tercatat 11.960 km2, di mana 80% dioperasikan PGN, sisanya 20% dioperasikan Pertamina. Pertamina akan membangun 1.183 km jaringan pipa pada 2017-2021 beserta fasilitas FSRU dan regasifikasi.
Kementerian ESDM telah melaksanakan pembangunan jaringan gas sejak tahun 2009 dengan jumlah sambungan sebesar 188 ribu rumah tangga. Jaringan gas itu tersebar di 26 kabupaten dan kota yang terletak di 14 provinsi di seluruh Indonesia. Proyek pengembangan sambungan gas rumah tangga terus dikebut untuk mencapai target 1.1 juta di tahun 2019.
Salah satu infrastruktur terpenting dalam tata kelola gas adalah FSRU atau tempat penyimpanan dan pengolahan dari gas cair alam menjadi gas siap pakai. Saat ini Indonesia sudah memiliki empat FSRU.
Pertama, FSRU berada di Muara Karang, Jakarta yang menjadi tempat penyimpanan pasokan untuk PLTGU Jawa dan Bali. Kedua, Arun, Aceh (Pertamina) berkapasitas 3 juta ton per tahun (mtpa). Ketiga, di Lampung (PGN) berkapasitas 1,8 mtpa dan keempat, di Tanjung Benoa Bali. Terkait kebutuhan listrik, PLN berencana membangun 2 unit FSRU.
Dalam rencana strategis ESDM 2015-2019, telah ditentukan sasaran kedaulatan energi yang merupakan Key Performance Indicator (KPI) sektor ESDM, seperti tabel di bawah ini:
Percepatan Nawacita Sektor Energi
Patut diakui, selama 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah sudah berupaya mewujudkan Nawacita energi. Masih tersisa 2 tahun lagi, untuk melakukan terobosan, mengurai hambatan dan mempercepat berbagai agenda yang sedang berjalan. Penulis mencatat beberapa rekomendasi strategis, antara lain:
- Data cadangan dan potensi energi yang dimiliki, ternyata tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya dasar penetapan bauran energi. Dinamika ekonomi global, perubahan proyeksi konsumsi energi domestik sebagai dampak perubahan teknologi seperti penggunaan kendaraan listrik dan sel surya, mundurnya pengembangan beberapa lapangan gas, kesepakatan internasional terkait energi bersih, akan mendorong perlunya penyempurnaan postur bauran energi ideal. Bauran energi ideal ini harus memiliki nilai strategis, yaitu: kemandirian energi melalui optimasi pemanfaatan energi domestik; ketahanan energi melalui penyediaan energi yang handal; kedaulatan energi melalui pengurangan impor energi dan fokus pada energi domestik.
- Menurut Global Opportunity Index Ranking, daya tarik investasi Indonesia menduduki peringkat 79. Indikatornya adalah: fundamental ekonomi, kemudahan melakukan bisnis, kualitas regulasi dan peraturan perundang-undangan. Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia dan Vietnam. Penulis merekomendasikan tiga hal untuk meningkatkan investasi sektor energi, yaitu: Pertama, pembenahan mendasar kebijakan dan regulasi. Kedua, penyederhanaan proses bisnis dan perijinan. Ketiga, kepastian komersial.
- Re-orientasi Strategi Pengembangan Sektor Hulu Migas, dengan prioritas pada: Seleksi kegiatan eksplorasi fokus pada daerah yang sudah memiliki fasilitas produksi eksisting dengan prospek cadangan yang besar, eksploitasi cadangan yang sudah ditemukan tapi belum dikembangkan, pengembangan lapangan gas terintegrasi dengan pengembangan kawasan industri, regulasi khusus terkait pengembangan IOR/EOR, termasuk kebijakan fiskal-non fiskal, dan alokasi sumber daya untuk riset pengembangan migas unconventional.
- Optimalisasi potensi gas bumi melalui penyelarasan aspek pasokan gas bumi – permintaan – infrastruktur – harga, dengan perbaikan regulasi dan harga gas yang wajar namun masih komersial. Pengelolaan gas bumi terintegrasi melalui perubahan pola penyaluran dari Point to Point menjadi sistem Grid. Perbaikan pengaturan harga gas bumi akan membawa benefit berupa kehandalan pasokan gas, perluasan jangkauan layanan dan akses. Harga gas bumi yang optimal melalui pengelolaan portofolio pasokan dan jaminan utilisasi infrastuktur secara jangka panjang.
- Petroleum Fund. Secara konseptual, petroleum fund adalah sebagian dana penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas yang disisihkan dan dikelola secara akuntabel untuk kepentingan khusus jangka panjang. Klausul petroleum fund hendaknya dapat dimasukkan dalam revisi UU Migas, dan diprioritaskan pada kegiatan yang berkaitan dengan upaya penemuan cadangan migas, terutama kegiatan eksplorasi di daerah dengan risiko tinggi.
- Percepatan Industri Penunjang Sektor Energi. Data BPS menunjukkan ekspor migas menduduki penyumbang terbesar ketiga senilai Rp 170 trilyun. Realisasi investasi hulu migas di tahun 2016 mencapai 11.4 milyar USD. Sektor migas, beserta semua sektor pendukungnya dapat memberikan kontribusi hingga sebesar 62,67 persen, terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disebabkan karena industri migas tidak berdiri sendiri, banyak industri penunjang yang ikut bergerak, seperti pengadaan barang atau jasa, konstruksi dan bidang lainnya. Hasil studi SKK migas bersama Universitas Indonesia di tahun 2015 menunjukkan, setiap investasi 1 juta dollar AS mampu menciptakan nilai tambah 1,6 juta USD, meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) 0,7 juta dollar AS dan membuka lapangan kerja baru sebanyak 100 orang. Sektor migas berperan sebagai katalis penggerak ekonomi berbagai sektor lain. Untuk optimalisasi nilai tambah investasi migas, maka pemerintah harus melakukan berbagai terobosan, mendorong tumbuhnya industri penunjang sektor migas dan energi, terutama jasa konstruksi dan manufaktur.
- Energi Baru dan Terbarukan. Di tahun 2016, EBT baru menyumbang 3.3% dari energi primer. Untuk mencapai target EBT (sesuai RUEN) sebesar 23% di tahun 2025, pemerintah hendaknya melakukan terobosan inovasi dan mengeluarkan regulasi yang konsisten, terukur, dan ramah investasi. Mengatasi tantangan EBT ini layak secara bisnis, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada PLN untuk membeli listrik dari EBT, dengan penentuan Feed-in Tarif dan insentif fiskal yang affordable bagi PLN atau IPP, tetapi masih memberikan keuntungan bagi pengembang EBT.
- Kepemimpinan energi dan holding BUMN energi. Dalam sebuah orkestra, diperlukan dirigen yang handal, di sinilah perlunya kepemimpinan energi, untuk memastikan optimalnya sektor energi menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu wujud kepemimpinan energi adalah pemerintah harus memperjelas koordinasi antar stakeholder utama. Saat ini terdapat enam pemain utama di sektor migas dan energi, yaitu kementerian ESDM, kementerian BUMN, SKK Migas, Pertamina, PGN dan PLN. Upaya membentuk holding BUMN energi hendaknya menjadi concern dalam agenda Nawacita sektor energi.
Pelaksanaan agenda Nawacita sektor energi ini bukan agenda pribadi presiden, bukan juga hanya agenda pelaku industri energi, namun upaya mewujudkan kedaulatan dan kemandirian energi adalah tugas kita bersama. Semoga!
Eko Setiadi, Co-Founder Center of Excellence for Energi Innovation Studies (CENITS).
Memiliki pengalaman kerja 12 tahun di sektor hulu migas: engineering construction, commissioning & start up, project management, facility dan operation, sejak tahun 2009 di upstream corporate planning & portfolio.
Pendidikan S1 Teknik Fisika ITS, lulus tahun 2002, MBA in Energy Management dari School of Business Management ITB, lulus tahun 2010.