• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Chevron Indonesia Lakukan Demosi 651 Karyawan

by Eksplorasi.id
24 Mei 2016
in BERITA
0
SKK Migas Pastikan Belum Ada PHK Massal di Riau

Papan nama PT Chevron Pasific Indonesia. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
222
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) mengklaim, PT Chevron Pasific Indonesia telah melakukan demosi 651 orang karyawan di perusahaan multinasional tersebut sesuai program work force management atau pengelolaan tenaga kerja.

“Terhitung 1 Mei 2016, Chevron telah menurunkan jabatan sekitar 651 orang seluruh karyawan di Indonesia. Karena perintah work force management, supaya menjadi roda organisasi baru perusahaan itu,” papar Ketua Sarbumusi Basis Chevron Riau Nofel di Pekanbaru, ditulis Rabu (25/5).

Dia menerangkan, dalam roda organisasi baru Chevron hanya membutuhkan karyawan sebanyak 4.880 orang dari total pekerja sampai awal tahun 2016 sekitar 6.500 karyawan baik di Sumatera maupun Kalimantan.

Tercatat pada 31 Maret 2016, pihaknya mengklaim 740 orang lebih karyawan Chevron terdiri dari sekitar 200 orang di Provinsi Riau, Sumatera dan 500 orang lebih di Pulau Kalimantan terkena pemutusan hubungan kerja.

Lalu pada 30 April tahun ini, tercatat jumlah karyawan terkena pemutusan hubungan kerja di perusahaan bidang minyak dan gas bumi (migas) berasal dari Amerika Serikat tersebut telah berjumlah 806 orang pekerja, dari recana Chevron mengurangi karyawan 1.600 orang.

“Kini 651 orang karyawan, hanya ditumpukkan saja karena belum jelas tugas atau kerjaannya. Kalau saya menilai, mereka ini akan di pensiun dini. Perusahaan memang segaja buat karyawannya stres dulu seperti turun pangkat jauh sekali dan tidak ada pekerjaan diberi,” ucapnya.

Sebelum ditumpuk menjadi satu, kata Nofel, karyawan Chevron yang masih aktif, tapi tidak masuk dalam roda organisasi perusahaan baru tersebut diberi tiga pilihan oleh manajemen melalui program work force management.

Pilihan pertama pensiun dini dengan berbagai imbalan, lalu diturunkan jabatan dengan tidak menurunkan pangkat termasuk gaji yang diterima setiap bulan dan terakhir bagi karyawan tidak melakukan pilihan, maka dianggap mengundurkan diri.

“Memang gaji tidak turun, tapi otomatis seiring berjalan waktu selama satu tahun, maka akan turun gajinya. Seorang karyawan yang turun pangkat itu, tidak akan pernah naik gaji karena berada di posisi bawah,” terang dia.

“Ujungnya dalam peraturan Chevron, tiga kali tidak naik gaji, maka pekerja tersebut wajib diputus hubungan kerja karena dianggap tidak layak lagi disebabkan low skil dan low performance,” beber Nofel.

Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar sebelumnya mengatakan, perusahaan Migas itu kini tengah melakukan kajian terhadap semua model bisnis dan operasi.

“Latar belakangnya bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu kami sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan,” katanya.

Aditya | Ant

Tags: ChevronDemosiKaryawan
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

DPR Pertanyakan 'Hilangnya' Proyek Blok Karaengta ke Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Gagal Paham soal Blok Masela, CERI Sarankan Amien Sunaryadi Segera Dicopot

AN 98 : Amien Sunaryadi Belum Dicopot Menteri Jonan, Ada Apa Sebenarnya?

9 tahun ago
Antam digugat 1,1 ton emas, Pakar Hukum: perusahaan tidak bertanggung jawab

Antam digugat 1,1 ton emas, Pakar Hukum: perusahaan tidak bertanggung jawab

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In