Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mulai menyentil SKK Migas terkait predikat opini tidak wajar (TW/ Adverse opinion) dalam laporan keuangan 2015 yang diberikan BPK.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, SKK Migas semestinya harus segera sadar untuk melakukan perbaikan tata kelola organisasi, pasca-temuan BPK tersebut.
“SKK Migas harus memperbaiki, kenapa bisa mendapat opini tidak wajar. Tapi saya belum mau mengintervensi urusan internal SKK Migas. SKK Migas dipersilakan menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah ditemukan BPK tersebut,” kata dia di Jakarta, Jakarta, Jumat (25/11).
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, predikat TW disematkan kepada SKK Migas karena Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun yang tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan.
“Selain itu, tidak efisiennya penggunaan dana lembaga juga membuat kami memberikan opini tidak wajar ke SKK Migas. Kemudian, adanya pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pasca kerja berupa Manfaat Penghargaan atas Pengabdian (MPAP),” kata Harry Azhar Azis dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).
Alasan lain, jelas Harry, soal Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK). “Kemudian ada juga tentang tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada 13 November 2012,” jelas dia.
Faktor lain, adanya piutang kepada delapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar juga belum dimasukan ke dalam laporan keuangan.
“Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada delapan KKKS senilai Rp 72,33 miliar juga belum dilaporkan. Meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian (Production Sharing Contract/ PSC),” ujar dia.
Reporter : Diaz | Katadata