Eksplorasi.id – Pemilik pertambangan pasir di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan, penyebab banyaknya usaha pertambangan pasir dan batu atau sirtu di daerah itu tutup karena jauhnya jarak tempuh untuk mengurus perpanjangan izin ke provinsi setempat.
“Kalau dulu menggurus perpanjangan izin tambang pasir atau koari cukup di Mukomuko. Aturan sekarang ini tidak boleh lagi, harus di provinsi,” kata Pemilik Usaha Pertambangan Pasir di Kecamatan XIV Koto Wahyu di Mukomuko, ditulis Senin (8/8).
Ia mengatakan, jarak tempuh Mukomuko dengan pemerintah provinsi setempat melalui jalur darat cukup jauh sejauh 270 kilometer jalan darat. Menurut dia, menggurus perpanjangan izin koari ke provinsi tidak cukup waktu sehari, bisa beberapa hari karena menggurus izin itu tidak cukup sebatas administrasi, tetapi tim dari provinsi ke daerah itu. “Tidak hanya bisa biaya transportasi, termasuk biaya lain sampai izin keluar,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari pada terlalu banyak keluar biaya untuk itu, lebih baik menutup usahanya. Ia mengatakan, berbagai peralatan di tambang pasirnya sudah dijual, termasuk mesin penyedot pasir sudah dijual dengan harga murah sebesar Rp 11 juta. “Sekarang ini masih ada tunggakan kontraktor pembangunan pengaman pantai sebesar Rp 13 juta yang belum dibayar,” ujarnya.
Eksplorasi | Ant | Aditya