Eksplorasi.id – Sidang perdana pemeriksanaan pendahuluan Tender Pengadaan Barang dan Jasa No. PS2137135R Charter Hire of One (1) Unit Floating Storage Offloading for Cinta Terminal digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (20/3).
Perkara tersebut terdaftar di KPPU dengan No 23/KPPU-L/2016 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5/1999.
Pada sidang perdana tersebut KPPU menghadirkan dua pelaku usaha yang menjadi terlapor dalam perkara ini, yaitu CNOOC South East Sumatera (SES) Ltd sebagai Terlapor I, dan PT Sillo Maritime Perdana (PT SMP) sebagai Terlapor II.
Sidang dipimpin oleh majelis komisi yang diketuai oleh Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan serta Sukarmi masing-masing sebagai anggota.
Berdasarkan keterangan tertulis KPPU, tender tersebut memiliki nilai owner estimate USD 64.381.500 (sekitar Rp 856 miliar). Tender itu merupakan proses tender ulang kategori penyediaan jasa penyewaan alat penyimpanan migas di darat atau laut yang diumumkan pada 13 Maret 2015, dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran 27 Maret 2015.
“Perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak dua perusahaan, antara lain PT Sillo Maritime Perdana dan PT Buana Listya Tama,” tulis KPPU dalam keterangannya.
Sekedar informasi, diketahui semula terdapat 18 perusahaan yang mendaftar tender. Kemudian mengerucut menjadi empat perusahaan yang lolos proses prakualifikasi, seperti PT Sillo Maritime Perdana, PT Buana Listya Tama, PT Pertamina (Persero), dan PT Armada Bumi Pratiwi Lines.
Berdasarkan investigasi KPPU, diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam tender a quo. Modusnya, Terlapor I mengarahkan spesifikasi kapal yang ditenderkan dan Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dalam proses tender hingga menjadi pemenang.
Usai sidang perdana tersebut, para Terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya. Sidang Kedua dijadwalkan akan digelar pada Senin (27/3).
Reporter : Inka