Eksplorasi.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar meminta pemerintah provinsi setempat untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang angkutan batu bara karena pelaksanaannya tidak efektif.
“Pelaksanaan Perda tersebut terbentur dengan berbagai macam persoalan, diantaranya tidak sinkronnya peraturan yang dibuat pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya di Jambi, Senin.
Selain itu, pihak perusahaan menurut Syahbandar tidak mendukung sepenuh hati Perda yang dibuat, ditambah pelaksana penegakan Perda yakni Satpol-PP tidak memberikan kinerja maksimal di lapangan.
“Kita minta pemerintah provinsi untuk segera mungkin melakukan evaluasi Perda yang sudah ditetapkan. Dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut di akselerasikan dengan kabupaten/kota,” kata Syahbandar.
Perda tentang aturan larangan pengangkutan batu bara di jalan umum saat ini dinilai tidaklah efektif bahkan dinilai gagal. Karena semenjak diterbitkannya Perda tersebut, truk pengangkut batu bara masih saja melintas di beberapa kawasan daerah Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan sepakat dengan pernyataan dewan tersebu, dan sesegera mungkin akan mengevaluasi Perda itu.
“Saya setuju dengan pernyataan dewan untuk mengevaluasi Perda itu, karena memang belum maksimal sejak dibentuk,” kata Zola.
“Kan perda itu sudah dibentuk sejak pemerintahan gubernur lama, perusahaan juga setuju, tapi kenyataannya sampai saat ini tidak maksimal. Ini kan harus kita cari jalan keluarnya,” katanya lagi.
Zola meminta kepada instansi terkait dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkomitmen terhadap Perda tersebut, dan kembali mengevaluasi terhadap penegakan di lapangan.
“Itu kan wilayahnya pemkab setempat, saya meminta Pemkab bersama instansi terkait untuk berkomitmen kuat, karena ini juga menyangkut permintaan masyarakat banyak,” ujarnya.
Zola mengaku bahwa dirinya sudah berkoordinasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap, untuk mengevaluasi Perda tersebut, dan mengkaji ulang pelaksanaanya di lapangan.
“Mungkin saja memang ada yang kurang dalam Perda ini atau perlu diperbaiki, jadi itu semua perlu evaluasi. Kami juga akan membentuk tim terkait hal ini,” katanya menambahkan.
Eksplorasi | Aditya | Antara