• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Dinilai Tidak Efektif, Pemda Jambi Perlu Evaluasi Perda Batubara

by Aloysius Diaz Aditya
18 Mei 2016
in BERITA
0
Dorong Energi Bersih, LSM Tolak Ekspansi Industri Batubara

Ilustrasi batubara. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
244
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar meminta pemerintah provinsi setempat untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang angkutan batu bara karena pelaksanaannya tidak efektif.

“Pelaksanaan Perda tersebut terbentur dengan berbagai macam persoalan, diantaranya tidak sinkronnya peraturan yang dibuat pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya di Jambi, Senin.

Selain itu, pihak perusahaan menurut Syahbandar tidak mendukung sepenuh hati Perda yang dibuat, ditambah pelaksana penegakan Perda yakni Satpol-PP tidak memberikan kinerja maksimal di lapangan.

“Kita minta pemerintah provinsi untuk segera mungkin melakukan evaluasi Perda yang sudah ditetapkan. Dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut di akselerasikan dengan kabupaten/kota,” kata Syahbandar.

Perda tentang aturan larangan pengangkutan batu bara di jalan umum saat ini dinilai tidaklah efektif bahkan dinilai gagal. Karena semenjak diterbitkannya Perda tersebut, truk pengangkut batu bara masih saja melintas di beberapa kawasan daerah Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan sepakat dengan pernyataan dewan tersebu, dan sesegera mungkin akan mengevaluasi Perda itu.

“Saya setuju dengan pernyataan dewan untuk mengevaluasi Perda itu, karena memang belum maksimal sejak dibentuk,” kata Zola.

“Kan perda itu sudah dibentuk sejak pemerintahan gubernur lama, perusahaan juga setuju, tapi kenyataannya sampai saat ini tidak maksimal. Ini kan harus kita cari jalan keluarnya,” katanya lagi.

Zola meminta kepada instansi terkait dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkomitmen terhadap Perda tersebut, dan kembali mengevaluasi terhadap penegakan di lapangan.

“Itu kan wilayahnya pemkab setempat, saya meminta Pemkab bersama instansi terkait untuk berkomitmen kuat, karena ini juga menyangkut permintaan masyarakat banyak,” ujarnya.

Zola mengaku bahwa dirinya sudah berkoordinasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap, untuk mengevaluasi Perda tersebut, dan mengkaji ulang pelaksanaanya di lapangan.

“Mungkin saja memang ada yang kurang dalam Perda ini atau perlu diperbaiki, jadi itu semua perlu evaluasi. Kami juga akan membentuk tim terkait hal ini,” katanya menambahkan.

 

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: Jambiperdatidak efektif
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
PLN Sesuaikan Tarif Dasar Listrik

Lelang Proyek Listrik 35.000 MW Tahap Kedua Belum Dilaksanakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Emas Antam Turun Lagi Saat Emas Dunia Naik

Dua Perusahaan Tambang Emas di NTB Masuki Tahap Konstruksi

9 tahun ago
Cegah Penyelewengan, Beli BBM Gunakan Kartu

Tren Konsumsi BBM Non Subsidi di Sumatera Barat Meningkat

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In