Eksplorasi.id – Salah seorang direksi PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, ikut menandatangani ‘Petisi Masyarakat Indonesia yang Peduli Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kota Kediri’ dengan Terdakwa Sony Sandra.
Ahmad Bambang kini menjabat sebagai direktur Pemasaran di Pertamina. Dalam petisi tersebut, nama Ahmad Bambang tertulis sebagai tokoh Kediri.
Selain Ahmad Bambang, sejumlah nama petinggi Pertamina juga masuk di dalam petisi tersebut, seperti Toharso (mantan sekretaris perusahaan) dan Joko Pitoyo (Manajer Pertamina Bitumen Trading).
Di dalam petisi tersebut juga ada nama-nama seperti Ugan Gandar (Dewan Pembina Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu/FSPPB), Faisal Yusra (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia/KSPMI), dan Sofyano Zakaria (Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik).
Kemudian, Ferdinand Hutahean (Direktur Energy Watch Indonesia/EWI), M Hatta Taliwang (Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta/IEPSH), Marwan Batubara (Indonesian Resources Studies/IRESS), dan Satya W Yudha (anggota DPR).
Dalam pesan berantai via sebuah grup WhatsApp Messenger yang diterima Eksplorasi.id pada Senin (16/5), tuntutan inti dari petisi itu adalah mendesak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius dalam skala darurat kekerasan seksualitas kepada anak-anak, dan segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang–Undang (Perpu) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan.
Kemudian, meminta kepada presiden untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang diderita para korban.
Kasus ini, seperti yang tertulis dalam isi petisi, melibatkan Sony Sandra (63 tahun), pengusaha sukses di Kediri, Jawa Timur. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (Kediri) dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, korban terdata sebanyak 58 orang anak di bawah umur antara kelas 6 SD hingga kelas kelas 2 SMP atau berada dalam kisaran usia 11 tahun hingga 14 tahun.
Masih menurut petisi tersebut, korban teridentifikasi dan berani melaporkan kasusnya kepihak kepolisian sebanyak 16 korban, dan korban lain ditenggarai takut dan trauma, karena diduga kuat berada dalam intimidasi oleh pelaku atau orang–orang suruhan pelaku.
Pelaku Sony Sandra semasa mudanya dikenal sebagai pemain sepak bola. Dia pernah memperkuat Persebaya Surabaya dan Persik Kediri, bahkan tim nasional Indonesia, pada era 1960-1970. Ia seangkatan dengan Sutjipto ‘Gareng’ Suntoro.
Setalah gantung sepatu, seperti dilansir dari Tempo.co, Sony merintis berdirinya PT Triple S, yang kemudian menguasai hampir semua proyek fisik Pemerintah Kabupaten Kediri, termasuk Monumen Simpang Lima Gumul. Monumen yang dibangun Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2002 ini menelan anggaran negara lebih dari Rp 350 miliar.
Sony Sandra ditangkap petugas buru sergap Polres Kediri Kota di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo pada Senin (13/7/2015). Tersangka diamankan sewaktu berencana kabur ke luar negeri.
Heri
Comments 1