Eksplorasi.id – Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Haris mengatakan, mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang baru dicopot oleh Presiden Joko Widodo, kini tidak memiliki kewarganegaraan.
“Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia melarang seorang dewasa memiliki dua kewarganegaraan, sementara itu dia juga tidak lagi menjadi warga Negara AS karena telah menjabat menteri di Indonesia,” kata Freddy Haris di Jakarta, Rabu (17/8).
Pihaknya pun akan mengusahakan Arcandra mendapatkan kembali statusnya sebagai warga Negara Indonesia.
“Dia harus mendapatkan perlindungan maksimal dan ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan status warga negara Indonesia,” ujar Freddy.
Salah satunya dengan menggunakan pasal 20 UU Kewarganegaraan yang menyebut seseorang bisa dinaturalisasi menjadi WNI jika berjasa pada negara dan negara membutuhkannya.
Cara ini ini lebih mudah ditempuh, karena saat selama 20 hari masa jabatan Arcandra, dia telah berhasil menghemat uang negara hingga triliunan rupiah.
Menurut Freddy, Arcandra bukan sengaja menyembunyikan kewarganegaraannya, melalui pemeriksaan Dirjen AHU, Arcandra mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti pasal 23 UU Kewarganegaraan.
Pasal tersebut menyebut bahwa seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya karena memeroleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. “Tidak ada kebohongan yang disengaja baik oleh Arcandra atau pun Presiden,” ungkap Freddy.
Eksplorasi | Ant | Aditya