• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Dirjen Migas: Surat Transisi Blok Mahakam Terbit Pekan Depan

by Eksplorasi.id
23 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Aturan Baru Pengelolaan Blok Mahakam Selama Proses Transisi

Blok Mahakam. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
105
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, surat keputusan terkait transisi alih kelola Blok Mahakam oleh Pertamina diharapkan bisa terbit pekan depan. “Selasa depan kelar,” katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (23/8).

Wiratmaja menambahkan, surat keputusan transisi alih kelola Blok Mahakam itu akan dikeluarkan SKK Migas. Surat keputusan itu dibutuhkan sebagai bagian dari payung hukum kegiatan transisi alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontrak kontraktor Prancis itu berakhir akhir 2017.

Selain surat keputusan SKK Migas, telah terbit pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang memberikan prioritas pada Pertamina untuk mengelola blok migas yang kontraknya habis.

Permen itu juga menyatakan perusahaan minyak negara itu berhak mendapat masa transisi dari kontraktor migas yang kontraknya akan berakhir. “Jadi selain Permen dan surat keputusan SKK Migas, diperlukan juga surat perjanjian antara Total dan Pertamina. Perjanjian ini untuk melakukan aktivitas selama transisi,” katanya.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, payung hukum mengenai transisi alih kelola Blok Mahakam, Kalimantan Timur, diharapkan bisa selesai dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Dia menjelaskan, transisi dilakukan untuk menjaga produksi migas di blok tersebut agar tidak menurun pascaberakhirnya kontrak Total E&P Indonesie di penghujung 2017.

Menurut Dwi, payung hukum tersebut penting karena Pertamina sudah harus berinvestasi di Blok Mahakam agar tidak terjadi penurunan signifikan produksi migas pada 2018. Meski Pertamina yang menggelontorkan biaya investasi, namun Total E&P Indonesie selaku kontraktor lama yang akan melaksanakan proyek investasinya.

“Padahal kami belum alih kelola tapi kami sudah harus investasi. Yang melaksanakan pekerjaan investasinya juga Total. Maka tentu perlu ada payung hukum yang diharapkan segera selesai,” tambahnya.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Blok Mahakam | Istimewa

Tags: Blok MahakamPertaminaTotal E&Ptransisi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Incar Minyak 7 Negara, Sonangol Dibuang?

Hingga Akhir Juli, Produksi Minyak Pertamina Capai 640 Ribu Bph

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Wow…PGN Beri Santunan ke 15 Ribu Anak Yatim Rp 7,5 Miliar

Sembilan Tahun Menjabat, Hendi Prio Bikin Aset PGN Melonjak Rp 67,35 Triliun

8 tahun ago
Pertama Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah LNG

Winning the race for world-class LNG optimization capabilities

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Chevron Tidak Bisa Jual Hak Pengelolaan PLTP Darajat dan Gunung Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM: Ungkap Penyebab Ledakan Tambang Sawahlunto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In