Eksplorasi.id – Ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak mendapat status Clean and Clear (CnC) hingga kini belum juga dicabut izinnya oleh gubernur yang mengeluarkan izin tambang.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, sebanyak 3.586 IUP ‘abal-abal’ tersebut harus segera dicabut oleh gubernur di seluruh Indonesia per 2 Januari 2017.
“Sudah lewat tenggat waktu untuk menyelesaikannya. Kalau tidak CnC harus dicabut, yang mencabut gubernur,” kata dia di Jakarta, Rabu (4/1).
Bambang menjelaskan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 43/2015 untuk menata ribuan IUP tersebut.
Sesuai regulasi itu, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada 2 Januari 2017.
“Kami telah menggandeng KPK untuk turun tangan apabila ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP oleh kepala daerah. Kalau IUP non CnC tak dicabut, KPK akan segera menyelidiki penerbitannya,” jelas dia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM per Oktober 2016, terdapat 10.041 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC.
IUP bisa mendapat status CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Aspek administrasi harus didukung oleh sejumlah dokumen yang lengkap.
Selain itu, penerbitan IUP juga harus sesuai undang-undang, dan masa berlakunya belum habis. Kemudian, IUP juga tidak boleh tumpang tindih dengan IUP yang lain.
Reporter : Inka