• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Dirjen Minerba: Ribuan Izin Tambang ‘Abal-abal’ Belum Dicabut oleh Gubernur

by Eksplorasi.id
4 Januari 2017
in MINERBA
0
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

0
SHARES
30
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa
Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak mendapat status Clean and Clear (CnC) hingga kini belum juga dicabut izinnya oleh gubernur yang mengeluarkan izin tambang.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, sebanyak 3.586 IUP ‘abal-abal’ tersebut harus segera dicabut oleh gubernur di seluruh Indonesia per 2 Januari 2017.

“Sudah lewat tenggat waktu untuk menyelesaikannya. Kalau tidak CnC harus dicabut, yang mencabut gubernur,” kata dia di Jakarta, Rabu (4/1).

Bambang menjelaskan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 43/2015 untuk menata ribuan IUP tersebut.

Sesuai regulasi itu, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada 2 Januari 2017.

“Kami telah menggandeng KPK untuk turun tangan apabila ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP oleh kepala daerah. Kalau IUP non CnC tak dicabut, KPK akan segera menyelidiki penerbitannya,” jelas dia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM per Oktober 2016, terdapat 10.041 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC.

IUP bisa mendapat status CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Aspek administrasi harus didukung oleh sejumlah dokumen yang lengkap.

Selain itu, penerbitan IUP juga harus sesuai undang-undang, dan masa berlakunya belum habis. Kemudian, IUP juga tidak boleh tumpang tindih dengan IUP yang lain.

Reporter : Inka

 

 

Tags: CNCheadlineIUPtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Peran Swasta Masih Diperlukan, Proyek Pembangkit Listrik Tetap di bawah Kendali Negara

Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Lakukan Reformasi Subsidi Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Pasok Gas 2,4 Juta MMscfd

Ada Jargas, Kuota LPG akan Dikurangi

9 tahun ago
Luncurkan Pertamax Turbo Dengan Kadar RON 98

Luncurkan Pertamax Turbo Dengan Kadar RON 98

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab dan Rusia Berencana Bangun PLTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In