• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Dirut Pertamina Mangkir Dipanggil KPK, Presiden Jokowi Harus Tegur Menteri Rini

by Eksplorasi.id
16 September 2018
in BERITA
0
Jokowi Dukung Swasta Bangun EBT

Presiden Joko Widodo. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
90
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Presiden Joko Widodo. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Ketidakhadiran Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam panggilan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara PLTU Riau 1 sangat disesalkan banyak pihak.

“Apalagi ketidakhadiran yang kedua tanpa pemberitahuan alasan. Semula, Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Sabtu (15/9) malam.

Polah Nicke itu, tegas Yusri, sama saja memberikan contoh yang tidak baik sebagai pimpinan tertinggi di BUMN paling strategis

Dia menambahkan, Nicke juga bisa diklasifikasikan sebagai pihak yang menghambat proses penyidikan terhadap dirinya dan Idrus Marham sebagai tersangka.

“Nicke bisa diduga ikut menghambat penyelesaikan berkas perkara Idrus Marham untuk dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan, dan untuk mengungkap pihak lain yang belum terungkap,” jelas Yusri.

Dia berkomentar, publik semakin heran dan curiga atas ketidakhadiran Nicke sebanyak dua kali sebagai saksi.

Yusri menduga jangan-jangan Nicke sangat ketakutan diperiksa KPK. “Padahal kalau dia tidak terlibat harusnya malah menantang KPK untuk siap diperiksa kapan saja.”

Sikap mangkir dua kali oleh Nicke, lanjut Yusri, selain dianggap telah melecehkan KPK sekaligus telah melanggar HAM tersangka Idrus Marham.

Pasalnya, imbuh dia, dalam proses hukum dikenal istilah Justice delayed, Justice denied, yaitu proses hukum sejatinya harus dibuat secepat mungkin. Sebab, pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum dan tentunya keadilan.

Yusri lantas mengutip UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 2 ayat 4 dikatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

“Kesimpulannya, memerlambat proses hukum adalah mengingkari keadilan. KPK bisa segera melakukan panggil paksa terhadap Nicke untuk dimintakan keterangannya,” ujar dia.

Bahkan, tegas Yusri, seandainya KPK mempunyai dua alat bukti cukup dugaan keterlibatan Nicke dalam kasus PLTU Riau 1, segera saja tetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karena itu, Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno harus segera menonaktifkan Nicke sebagai dirut Pertamina. Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus membantu KPK mengungkap kasus korupsi di PLN tanpa mengganggu kinerja Pertamina,” terang dia.

Namun, penegasan Yusri, jika Menteri Rink tidak melakukan itu, Presiden Joko Widodo bila perlu menegur keras pembantunya itu. “Termasuk telah salah merekomendasikan Nicke sebagai dirut Pertamina.”

Reporter: HYN

Tags: CERIheadlineKPKNicke WidyawatiPLTU Riau 1Yusri Usman
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Asmin Koalindo Miliki Utang ke Patra Niaga Hingga Rp 451,66 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kasus Kelebihan Izin Lahan Senilai Rp104 Triliun Dilaporkan ke KPK

Antam dan Inalum Bentuk Anak Usaha Kelola Pemurnian Bauksit

9 tahun ago
Guru Fisika: Archandra Murid Rajin dan Rapi

Menteri ESDM Dibantu 2 Teman dari Amerika

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

    Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kucurkan Rp 30,59 Triliun Beli Aset Chevron, Star Energy Kalahkan PGE Jadi Penguasa PLTP di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKK Migas Terbitkan SK Jamin Kegiatan Blok Mahakam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Zinit Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar 17 Juni 2025
  • Andre Rasjid Ditunjuk Menjadi Komisaris Kredivo Indonesia 17 Juni 2025
  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
  • Sika Indonesia Resmikan Sika Pro Center Pertama di Jawa Timur 16 Juni 2025
  • Papion Resmi Debut, Tiga Talenta Muda Indonesia Masuk dalam Global Girl Group 13 Juni 2025
  • Oona Catat Penjualan Asuransi Perjalanan Meningkat Tajam Mencapai 328% di Kuartal 1 2025 13 Juni 2025
  • PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Melalui Kegiatan Zero Waste Warrior 12 Juni 2025
  • Kinerja Solid di 2024, ERAA Bagikan Dividen Sebesar Rp 299,89 Miliar 12 Juni 2025
  • Benny Aroeman Ditunjuk Menjadi Head of Markets Citi untuk Indonesia 12 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In