Eksplorasi.id – Ketidakhadiran Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam panggilan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara PLTU Riau 1 sangat disesalkan banyak pihak.
“Apalagi ketidakhadiran yang kedua tanpa pemberitahuan alasan. Semula, Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Sabtu (15/9) malam.
Polah Nicke itu, tegas Yusri, sama saja memberikan contoh yang tidak baik sebagai pimpinan tertinggi di BUMN paling strategis
Dia menambahkan, Nicke juga bisa diklasifikasikan sebagai pihak yang menghambat proses penyidikan terhadap dirinya dan Idrus Marham sebagai tersangka.
“Nicke bisa diduga ikut menghambat penyelesaikan berkas perkara Idrus Marham untuk dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan, dan untuk mengungkap pihak lain yang belum terungkap,” jelas Yusri.
Dia berkomentar, publik semakin heran dan curiga atas ketidakhadiran Nicke sebanyak dua kali sebagai saksi.
Yusri menduga jangan-jangan Nicke sangat ketakutan diperiksa KPK. “Padahal kalau dia tidak terlibat harusnya malah menantang KPK untuk siap diperiksa kapan saja.”
Sikap mangkir dua kali oleh Nicke, lanjut Yusri, selain dianggap telah melecehkan KPK sekaligus telah melanggar HAM tersangka Idrus Marham.
Pasalnya, imbuh dia, dalam proses hukum dikenal istilah Justice delayed, Justice denied, yaitu proses hukum sejatinya harus dibuat secepat mungkin. Sebab, pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum dan tentunya keadilan.
Yusri lantas mengutip UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 2 ayat 4 dikatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Kesimpulannya, memerlambat proses hukum adalah mengingkari keadilan. KPK bisa segera melakukan panggil paksa terhadap Nicke untuk dimintakan keterangannya,” ujar dia.
Bahkan, tegas Yusri, seandainya KPK mempunyai dua alat bukti cukup dugaan keterlibatan Nicke dalam kasus PLTU Riau 1, segera saja tetapkan sebagai tersangka.
“Oleh karena itu, Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno harus segera menonaktifkan Nicke sebagai dirut Pertamina. Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus membantu KPK mengungkap kasus korupsi di PLN tanpa mengganggu kinerja Pertamina,” terang dia.
Namun, penegasan Yusri, jika Menteri Rink tidak melakukan itu, Presiden Joko Widodo bila perlu menegur keras pembantunya itu. “Termasuk telah salah merekomendasikan Nicke sebagai dirut Pertamina.”
Reporter: HYN