Eksplorasi.id – PT PLN (Persero) akan segera mencabut surat edaran terkait patokan harga pembelian listrik mikro hidro yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Pencabutan tersebut menyusul teguran Menteri ESDM Sudirman Said pada manajemen PLN soal adanya surat edaran tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait hal ini. Hasilnya, PLN bersedia mencabut surat edaran patokan harga listrik mikro hidro.
“PLN sudah setuju (untuk mencabut surat edarannya). Pekan lalu saya sudah bertemu dengan Pak Dirut, saya sudah berkomunikasi,” kata Rida di Jakarta.
Rida menjelaskan, patokan tarif listrik mikro hidro telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, PLN harus mengikuti aturan tersebut dan tidak boleh menetapkan harga yang tidak sesuai dengan Permen yang telah ada.
Menurut dia, salah satu alasan PLN memutuskan untuk menetapkan sendiri harga pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) lantaran menganggap harga yang ditetapkan dalam Permen terlalu tinggi. Keputusan tersebut dinilai berpotensi merugikan PLN sebagai pembeli listrik tersebut.
“Niatnya memang bagus untuk mengakselerasi, karena terjadi stagnan. Tapi kita kan tidak mungkin merugikan PLN,” kata dia.
Selain itu, lanjut Rida, untuk pembelian listrik dari PLTMH, pemerintah juga telah menyediakan subsidi bagi PLN. Dengan demikian, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu khawatir lantaran membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi ketimbang dari pembangkit listrik jenis lain.
“Ternyata mereka tidak tahu bahwa kita sudah menyediakan tambahan subsidi, kalau itu membebankan. Disangkanya itu dari kas mereka,” ungkapnya.
Dirinya pun memastikan PLN akan mencabut surat edarannya tersebut pada pekan ini. Setelah dicabut, PLN akan mengikuti ketentuan harga pembelian sesuai dengan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015.
“Lusa akan dicabut, tinggal menunggu administrasinya. Kemudian balik lagi ke Permen 19. Jadi dengan ada jaminan ini ada subsidinya, ya mereka dengan suka rela mengikuti permen,” pungkas dia.
Sekadar informasi, dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015, penetapan feed in tariff untuk listrik dari PLTMH sebesar USD12 sen per kwh dikalikan dengan F. F merupakan faktor insentif yang besarannya berbeda-beda untuk satu daerah dengan daerah lain. Sebagai sebagai contoh, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, besaran F yaitu 1,1. Sedangkan untuk wilayah Papua, F mencapai 1,6.
Ini artinya, perhitungan harga listrik dari PLTMH di Jawa adalah USD12 sen dikalikan 1,1 yaitu sekitar Rp 1.560 per kwh. Sedangkan untuk di Papua adalah USD12 sen dikali 1,6 yaitu sekitar Rp2.080 per kwh. Harga ini oleh PLN terlalu mahal. Pasalnya, harga listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hanya sebesar Rp800-Rp900 kwh.
Eksplorasi | Aditya | Metronews