Eksplorasi.id – PT PLN (Persero) akan segera mencabut surat edaran terkait patokan harga pembelian listrik mikro hidro yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Pencabutan tersebut menyusul teguran Menteri ESDM Sudirman Said pada manajemen PLN soal adanya surat edaran tersebut.
“PLN sudah setuju (untuk mencabut surat edarannya). Pekan lalu saya sudah bertemu dengan Pak Dirut, saya sudah berkomunikasi,” tutur Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, Rabu (4/5).
Selain itu, lanjut Rida, untuk pembelian listrik dari PLTMH, pemerintah juga telah menyediakan subsidi bagi PLN. Dengan demikian, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu khawatir lantaran membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi ketimbang dari pembangkit listrik jenis lain. Dirinya pun memastikan PLN akan mencabut surat edarannya tersebut pada pekan ini. Setelah dicabut, PLN akan mengikuti ketentuan harga pembelian sesuai dengan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015.
Ini artinya, perhitungan harga listrik dari PLTMH di Jawa adalah USD12 sen dikalikan 1,1 yaitu sekitar Rp 1.560 per kwh. Sedangkan untuk di Papua adalah USD12 sen dikali 1,6 yaitu sekitar Rp2.080 per kwh. Harga ini oleh PLN terlalu mahal. Pasalnya, harga listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hanya sebesar Rp800-Rp900 kwh.
Eksplorasi | Metrotvnews | Aditya