Eksplorasi.id – Tingginya harga gas di Medan, Sumatera Utara membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. Lembga anti monopoli tersebut menuduh PT PGN (Persero) Tbk sebagai penyebab tingginya harga gas yang mencapai USD 12 per MMBtu.
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses yang sedang dilakukan oleh KPPU.
Menurut dia, soal harga gas di Medan, perseroan telah melakukan penetapan harga sesuai standar layak yang diterapkan di wilayah mana pun di Indonesia.
“PGN adalah salah satu badan usaha yang melaporkan harga jualnya ke pemerintah. Harga jual gas di Medan, PGN sangat bergantung pada ketetapan dari pemerintah. Terkait harga gas di Medan, komponen harga gas juga sudah jelas,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Eksplorasi.id, Rabu (28/9).
Heri menjelaskan, saat ini persoalan tersebut sedang dibahas di Kementerian ESDM dan pihaknya juga telah menjelaskan beberapa kali kepada para stakeholder, baik itu perwakilan industri, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha.
Dia mengungkapkan, PGN saat ini memeroleh pasokan gas dari dua sumber dengan harga USD 13,8 per MMBtu yang berupa LNG dan USD 9,16 per MMBtu berupa gas pipa. Kemudian, dari kedua pasokan gas tersebut dicampur dan dijual dengan harga USD 12,22 per MMBtu.
“Dari harga jual itu, PGN hanya mengutip USD 1,35 per MMBtu yang merupakan biaya pengelolaan, pemeliharaan pipa sepanjang 600 km lebih serta pengelolaan pelanggan di Medan dan margin. Jadi semua jelas komponennya,” tegas dia.
Menurut Heri, sebagai BUMN, PGN telah membantu pemerintah untuk memperluas pemanfaatan gas bumi nasional. PGN telah membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi lebih dari 7.200 km atau setara 78 persen pipa gas bumi hilir seluruh Indonesia.
“Di Indonesia ada sekitar 80 badan usaha di bidang gas bumi yang memiliki kesempatan sama untuk membangun infrastruktur gas bumi. PGN menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Praktek usaha yang kami lakukan sejalan dengan ketentuan dan praktik yang berlaku secara umum dalam industri ini,” jelas dia.
Reporter : Ponco Sulaksono