Eksplorasi.id – Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (FI) sebesar 10,64 persen hingga kini masih menemui jalan buntu.
PTFI mengajukan besaran nilai hingga USD 1,7 miliar atau setara Rp 22,64 triliun (kurs Rp 13.320). Namun, oleh pemerintah Indonesia hal itu dinilai tidak masuk akal.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah dan PTFI hingga kini masih menggunakan mekanisme perhitungan divestasi yang berbeda.
“Mekanisme harga belum ketemu, masih sama dengan kemarin. Saat ini masih terus proses negosiasi,” kata dia di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (7/12).
Pemerintah sebelumnya meminta PTFI untuk menghitung nilai divestasi saham mengacu pada skema replacement cost. Skema tersebut mengacu pada biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Angka USD 1,7 miliar yang ditawarkan PTFI dinilai tidak mengacu pada replacement cost, maka valuasi harga saham yang ditawarkan untuk 10,64 persen saham itu sekitar USD 630 juta (Rp 8,39 triliun).
Penentuan harga saham divestasi perusahaan tambang sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batubara yang diatur melalui skema replacement cost.
Di satu sisi, pemerintah hingga kini juga belum bisa menentukan tenggat waktu kapan harga divestasi disepakati. Terkait soal rencana PTFI akan memilih skema penawaran umum ke bursa saham (Initial Public Offering/IPO), Bambang menegaskan bahwa hal itu tidak ada dalam aturan.
Reporter : Inka