Eksplorasi.id – Komisi VII DPR merekomendasikan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining. Alasannya, selama 24 tahun perseroan belum melakukan kegiatan produksi apa pun.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengungkapkan, Sorikmas Mining telah menelantarkan kontrak karya (KK) selama 24 tahun karena tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirjen Minerba, Dirjen EBTKE, dan Sorikmas Mining, Senin (23/5).
”Perusahaan tersebut (Sorikmas Mining) lebih baik ditutup saja. Komisi VII DPR meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi Sorikmas Mining. Adanya penelantaran tersebut, wilayah pertambangan Sorikmas Mining telah dikuasai oleh penambang emas ilegal setempat,” tegas dia.
Maman menjelaskan, adanya aktivitas penambangan ilegal telah menelan korban jiwa, terbaru sebanyak 12 penambang perempuan tewas akibat longsor di lokasi tambang pada Kamis (28/4). “Telah terjadi kegiatan illegal mining yang berdampak kepada kerusakan lingkungan akibat penelantaran kontrak karya Sorikmas Mining,” tegas dia.
Di satu sisi, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin berkomentar, produksi emas tertunda selama 24 tahun karena cadangan emas masih minim, hanya 600 ribu troy ounce. Cadangan tersebut hanya berlaku untuk delapan tahun saja.
“Sehingga perusahaan masih harus melakukan pengeboran intensif untuk meyakinkan bahwa pertambangan masih memiliki nilai keekonomian. Intinya cadangan ini tidak terlalu bagus, harus dibor lagi untuk menambah cadangan karena recovery hanya 68 persen, compare dengan rata-rata market tambang itu sekitar 90 persen,” terang Ridwan.
Ridwan menambahkan, meskipun telah mendapat izin Amdal pada 2016, kegiatan eksplorasi sempat tertunda karena adanya perubahan desain tailing. Hal itu berdampak signifikan kepada perubahan Amdal, sehingga proses eksplorasi Sorikmas Mining baru kembali aktif pada September 2020.
Sekedar informasi, saat ini pemegang saham Sorikmas Mining sebanyak 75 persen dipegang oleh AberfoylePungkut Investments Pte Ltd dan 25 persen sisanya dikuasai oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Sorikmas Mining memiliki lahan sebesar 201.600 hektare tambang emas, mendapat KK tertanggal 19 Februari 1998 melalui penanaman modal asing (PMA). Perusahaan saat ini masih fokus melakukan aktivitas proyek tambang Emas Sibayo di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
(Rep)