Eksplorasi.id – Pemerintah diminta membuat membuat mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi untuk sektor industri. Hal ini seperti tercantum dalam Perpres No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengatakan, tujuan mekanisme kontrol tersebut untuk mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi tertentu terhadap perekonomian nasional.
“Mekanisme kontrol ini dapat juga menjadi bahan evaluasi pemerintah apakah akan meneruskan kebijakan ini atau tidak. Pelaksanaan Perpres No 40/2016 harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif ke terhadap ekonomi nasional,” kata Ridwan di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menambahkan, Perpres No 40/2016 memiliki tujuan agar industri dapat memberikan nilai tambah untuk mendorong perekonomian nasional. Mekanismenya dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara dari hulu. Skema ini pada prinsipnya merupakan bentuk subsidi dari negara kepada industri.
“Jika pemerintah ingin kembali menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, maka harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” jelas dia.
Menurut Ridwan, pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar.
Dia pun berkomentar bahwa pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti dengan peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi.
“Jika mekanisme subsidi gas industri dipilih, pemerintah harus menginisasi skema APBN agar terdapat fungsi pengawasan dan fungsi budgeting dari DPR,” ujar politisi dari Partai Golkar, ini.
Dia menegaskan, keuangan negara jangan sampai terganggu akibat mekanisme tersebut. Bahkan, imbuh Ridwan, jangan sampai pengorbanan pemerintah tidak mampu menciptakan nilai tambah bagi industri baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Tidak optimalnya subsidi pemerintah untuk industri juga akan menciptakan defisit anggaran yang besar di APBN 2020 dan seterusnya. RAPBN 2020 menyebutkan, defisit anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 307 triliun,” ungkap dia.
Berdasarkan data yang ada, saat ini sebenarnya harga jual gas industri yang berlaku masih jauh lebih efisien dibandingkan penggunaan BBM seperti HSD dan MFO. Data per 20 Januari 2020 menunjukkan, harga gas industri berkisar USD 8,87 per MMBTU.
Sementara harga BBM Industi jenis HSD adalah Rp 13.365 per liter atau setara USD 27,20 per MMBTU dan jenis MFO sebesar Rp 11.220 per liter atau setara USD 21,19 per MMBTU. Dengan demikian, harga gas bumi industri hanya berkisar 32 persen dari harga HSD dan 42 persen dari harga MFO.
“Tanpa subsidi harga gas sesungguhnya industri sudah mendapatkan efisiensi dibandingkan menggunakan BBM. Karena itu jika diberikan subsidi lagi pemerintah harus bisa mengukur dampak ekonomi ke negara,” ucap Ridwan.
Reporter: Sam.