Eksplorasi.id – Legislator asal Sulawesi Selatan Mukhtar Tompo mengklarifikasi atau mempertanyakan tentang hilangnya proyek Blok Karaengta dalam pertemuan bersama Direktur Utama Pertamina di Jakarta, Selasa (24/5).
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Mukhtar Tompo saat dikonfirmasi dari Makassar, mengatakan, dalam pertemuan yang digelar di Gedung Utama Pertamina, Jl Merdeka Timur, Jakarta yang sekaligus membahas tentang Tata Kelola Migas dalam Upaya Mendukung Ketahanan Energi Nasional.
“Dalam reses yang lalu, saya bertemu dengan Bupati Jeneponto. Bupati meminta tolong untuk menelusuri persoalan proyek kilang minyak Blok Karaengta, yang dirintis sejak 1980-an di kawasan Jeneponto Lama, Kecamatan Binamu, Jeneponto pada tahun 1986-1987,” katanya.
Dalam pertemuan itu, dirinya juga menjelaskan jika berdasarkan informasi masyarakat, dulu banyak helikopter yang mondar-mandir ketika dalam masa persiapan proyek. Bahkan kilang itu juga hampir produksi namun tiba-tiba hilang tanpa jejak.
Maka dari itu, Anggora DPR RI asal Partai Hanura itu mempertanyakan status Blok Karaengta tersebut.
“Betulkah pernah ada, dan mengapa sampai dihentikan (proses produksinya). Padahal, eksplorasi di kawasan tersebut dapat mendukung ketahanan energi nasional,” tegas Mukhtar.
Selain mempertanyakan tentang Blok Karaengta, Mukhtar juga mempertanyakan gambaran posisi ketahanan energi nasional kita saat ini.
Menurut dia, jika merujuk defenisi Dewan Energi Nasional maka ketahanan energi sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Lalu bagaimana Pertamina menjelaskan posisi ketahanan energi kita saat ini. Ini yang kami pertanyakan dalam pertemuan itu,”katanya.
Mukhtar juga menegaskan bahwa BUMN seperti Pertamina memiliki peran penting sebagai perusahaan penyedia energi dan pilar pendukung perekonomian nasional.
BUMN energi, lanjutnya, harus bertransformasi secara cepat untuk dapat menjalankan perannya dengan lebih baik. Pertamina sebagai BUMN sektor energi harus berupaya optimal untuk menjadi penggerak utama energi berkesinambungan.
Bagi Mukhtar, BUMN migas harus benar-benar mendukung upaya-upaya pemerintah dalam ketahanan energi.
Untuk itu, menurut UUD 1945 seharusnya BUMN diberi berbagai hak istimewa, memegang hak monopoli alamiah, menguasai cadangan terbukti migas nasional, mendapat dukungan modal dari APBN dan dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu dalam konteks pembahasan RUU Migas, hak pengelolaan migas nasional harus berada di tangan BUMN tunggal, yakni Pertamina, tanpa adanya BUMN lain.
Ari | Ant