Eksplorasi.id – Inas Nasrullah Zubir, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, menyayangkan pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait rencana penetapan satu harga untuk SPBU yang dimiliki asing.
“Sangat disayangkan menteri ESDM yang baru dilantik telah mengeluarkan pernyataan asal-asalan tanpa berbekal pengetahuan yang cukup agar tampil gagah seolah-olah sudah menguasai seluk beluk bisnis BBM dalam waktu yang singkat. Kalau menteri mau ngomong belajar dulu! Jangan asbun (asal bunyi)!” kata dia dalam pesan via WhatsApp Messenger kepada Eksplorasi.id, Jumat (21/10)
Inas berkomentar, pernyataan Jonan soal BBM satu harga bagi yang memahami bisnis SPBU asing akan membuat tertawa geli. Alasannya, BBM yang dimaksud dalam instruksi presiden kepada PT Pertamina (Persero) agar menjadi satu harga diseluruh wilayah Indonesia adalah BBM penugasan yakni gasolin RON 88/bensin premium dan solar bersubsidi.
“Sedangkan SPBU asing tidak menyalurkan BBM penugasan(bensin premium dan solar bersubdi). Lalu, SPBU asing hanya beroperasi di Pulau Jawa saja dan hanya menyalurkan BBM non penugasan dengan harga pasar yakni solar non subsidi, BBM sejenis petramax (RON 92), dan sejenis BBM sejenis petramax plus (RON 95),” ujar dia.
Penjelasan Inas, selama ini mekanisme harga pasar untuk BBM non penugasan dijalankan oleh Kementerian ESDM juga setengah hati, karena SPBU asing harus menjualnya di atas harga Pertamina.
“Apabila kebijakan Jonan agar harga BBM satu harga tersebut termasuk juga BBM non penugasan, maka dipastikan Pertamina akan kalah bersaing dengan SPBU asing. Sebab harga di SPBU asing akan jauh lebih murah dari harga Pertamina, dan kemudian secara perlahan tapi pasti, justru Jonan akan membunuh bisnis SPBU Pertamina,” tegas dia.
Sebelumnya Jonan berkomentar bahwa dirinya akan mewajibkan SPBU milik swasta untuk memberlakukan kebijakan satu harga untuk menjual BBM di seluruh Indonesia seperti yang diberlakukan Pertamina.
Baca juga :
Kewajiban tersebut nantinya akan tertuang dalam bentuk aturan atau regulasi. “Bukan SPBU Pertamina saja, semua dong. Tidak bisa peraturan itu diberlakukan hanya untuk SPBU Pertamina, tapi semua,” tegas dia di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (20/10).
Reporter : Diaz