Eksplorasi.id – DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil Presiden Direktur PT Koba Tin terkait persoalan kewajiban reklamasi pascatambang.
“Dalam waktu dekat kami panggil pihak terkait, kami jadwalkan pertemuan pada 21 Maret 2016 membahas persoalan kewajiban perusahaan peleburan timah itu untuk melakukan kegiatan reklamasi atau jaminan tutup tambang,” ujar anggota DPRD Bangka Tengah, Erlansyah Roskar di Koba, ditulis Jumat (18/3).
Erlansyah mengatakan itu menyikapi desakan masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Babel beberapa waktu lalu yang mendesak PT Koba Tin melaksanakan kewajibannya.
“Pada dasarkan kami menyambut baik desakan mereka sepanjang berdampak positif terhadap masyarakat dan menurut kami tuntutan mereka cukup wajar karena memang sesuai undang-undang PT Koba Tin harus menjalankan kewajibannya terkait jaminan tutup tambang,” ujarnya.
PT Koba Tin sebuah perusahaan peleburan timah sudah berhenti beroperasi sejak Desember 2013 karena kontrak karya perusahaan tersebut tidak diperpanjang lagi. “Namun demikian, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban yang harus dijalankan di antaranya jaminan tutup tambang dan semestinya itu sudah dilakukan mulai tahun ini,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mengajak perwakilan dari Forum Silaturrahmi Babel untuk bertemu dengan Menteri ESDM. “Kami akan bawa perwakilan dari forum ini menghadap menteri terkait, nanti pihak kementerian yang akan menjelaskan terkait dengan beberapa kewajiban PT Koba Tin yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Eksplorasi | Antara | Ponco