Eksplorasi.id.Dalam Rapat Paripurna ke 15 DPRD Kaltim, Senin (20/6), dibentuk tiga Panitia Khusus (Pansus).
Ketiga pansus yang dibetuk Dewan ialah Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur, Pansus Pelepasan Aset Pemprov Kaltara dan Instansi Vertikal serta Pansus Investigasi Korban Eks Lubang Tambang di Kaltim.
“DPRD mengusulkan dan memutuskan membentuk tiga pansus, yakni Pansus LKPJ, Pansus Pelepasan Aset Pemprov Kaltara dan Instansi Vertikal dan Pansus Investigasi Korban Eks Lubang Tambang,” ucap Ketua DPRD Kaltim, Syahrun.
Terkait pemben-tukan tiga pansus tersebut, Gubernur Awang Faroek Ishak mengomentari soal pertambangan. Dia menyebutkan, nanti-nya akan melakukan renegosiasi ulang de-ngan izin tambang PKP2B.
“Ini berdampak de-ngan minimnya ruang terbuka hijau di Kaltim. Sebagai contoh Samarinda, ruang terbuka hijau hanya 9 persen. Padahal menurut ketentuan harus 30 persen. Saya minta eks lahan milik Lana Harita bisa dimanfaatkan,” jelas Awang.
Ia mengakui, dengan banyaknya izin-izin tam-bang mengurangi lahan pertanian. “Memang kita kekurangan lahan perta-nian. Kita ingin eks lahan tambang bisa diman-fatkan untuk per-tanian dan lahan terbuka hijau,” tambahnya.
Selain itu pemanfaatan eks tambang tersebut nantinya bisa digunakan untuk membantu instansi vertikal, seperti Polri yang akan membangun Sekolah Kepolisian Negara (SPN) di Kutai Kartanegara.
Awang menyebutkan Pemkab memberikan bantuan berupa lahan eks tambang. Oleh karena itu pihaknya juga akan meminta dukungan untuk melakukan renegosiasi baru dengan meminta perubahan perjanjian-perjanjian ke PKP2B.
“Sehingga lahan itu nantinya bisa diserahkan ke Pemprov untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian. Ya biar lahannya bisa dibangun,” jelasnya.
Eksplorasi | Korankaltim | Dian