Eksplorasi.id – DPRD Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan rekomendasikan agar pemerintah menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Paluh Kurau, Kabupaten Deliserdang.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD Sumut dengan perwakilan PT Mabar Elektrindo yang menjadi pelaksana pembangunan, Dinas Pertambangan dan Energi Sumut dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut di Medan, Senin (27/06).
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djolei mengatakan, penghentian pembangunan itu perlu dilakukan sampai perusahaan asing tersebut menyelesaikan semua perizinan yang ada.
Dari beberapa kali kunjungan selama ini, pihaknya mendapatkan informasi jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin amdal multifungsi yaitu amdal transmisi, amdal pengerukan, dan amdal pelabuhan.
Jika memang memiliki izin, perizinan yang dimiliki juga tidak sesuai dengan UU karena perusahaan asing tersebut membangunan PLTU diatas dengan luas lebih dari 100 hektare.
Karena itu, pihaknya meminta pimpinan DPRD Sumut untuk mendesak unsur pemerintah, terutama institusi Polri untuk menutup kegiatan sementara Mabar Elektrindo hingga semua proses perizinan dipenuhi.
Selain itu, kata Nezar, perusahaan asing tersebut juga belum memiliki rekomendasi reklamasi sungai dan rekomendasi pelabuhan dari Kementerian Perhubungan.
Namun Direktur Mabar Elektrindo Edison Saragih mengatakan, pihaknya sudah memenuhi sejumlah regulasi sebelum membangun proyek tersebut.
Ia menontohkan izin lingkungan PLTU, izin Kelayakan Lingkungan Hidup PLTU, dan izin Lingkungan Terminal Khusus dari Pemkab Deliserdang, serta Izin UKL UPL Terminal Khusus dari Bapedalda Deliserdang.
Terkait rekomendasi DPRD Sumut tersebut, pihaknya akan membahasnya lebih mendalam untuk ditindaklanjuti, sambil berharap pembangunan yang dilakukan tidak dihentikan.
Hal itu disebabkan akan banyak kerugian yang ditimbulkan. “Kami akan berupaya secepat mungkin agar izin-izin yang belum ada segera selesai,” ujarnya. (Eksplorasi/Ant/Top)