Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanggil paksa, bahkan bila perlu menjemput paksa, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi PLTU Riau 1.
“Dia (Nicke) sudah terkesan sekali sangat melecehkan KPK, karena menghambat proses penegakan hukum. Dia pun telah berbohong terkait alasan tidak hadir dipemanggilan pertama,” kata Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi di Jakarta, Kamis (13/9).
Dia mengatakan, pada pemanggilan kedua hari ini Nicke juga mangkir. Bahkan, lanjut Sayed, Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno kalau perlu menonaktifkan sementara Nicke untuk memermudah pemeriksaan KPK.
“Kalau Nicke selalu berdalih tidak punya waktu karena alasan kedinasan, Menteri Rini bisa menonaktifkan sementara Nicke agar proses hukum bisa berjalan. Ini menyangkut rasa keadilan yang diharapkan oleh rakyat,” ujar Sayed.
Menurut dia, penonaktifan posisi dirut di tubuh Pertamina sudah biasa terjadi, dan Pertamina juga sudah terbiasa dengan pola pelaksana tugas (plt) bila untuk sementara waktu Menteri Rini masih enggan mencopot Nicke.
Dia menambahkan, jangan kemudian Pertamina ikut terseret oleh status Nicke, karena Nicke berlindung dikesibukan jabatan barunya tersebut.
“Ada dugaan kuat Nicke saat menjadi direktur Pengadaan Strategis 1 di PT PLN (Persero) yang kebetulan juga membawahi RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) mengetahui soal PLTU Riau 1,” jelas Sayed.
Penjelasan Sayed, diduga kasus PLTU Riau 1 bermula saat penentuan nominasi pembangkit itu masuk ke dalam RUPTL 2016-2025 atau tidak.
Di satu sisi, lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mesti segera bersikap tegas terhadap direksi BUMN yang telah menjadi ‘benalu’, karena akibat ulah mereka bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintahan saat ini.
“Jangan karena ulah satu dua direksi BUMN maka wibawa Presiden Jokowi runtuh. Kalau Presiden Jokowi tidak segera mengambil tindakan terhadap Nicke, kondisi itu bisa dimanfaatkan lawan politik Presiden Jokowi untuk menjatuhkan wibawa pemerintah. Ingat, ini tahun politik!” tegas dia.
Seperti diketahui, Nicke kembali absen sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK bakal melakukan pemanggilan ulang untuk Nicke.
“Sampai sore ini, tidak ada informasi ke penyidik terkait ketidakhadiran. Akan dipanggil kembali sebagai saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/9).
Sekedar informasi, ini adalah kali kedua Nicke tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, Nicke tidak hadir pada pemanggilan Senin (3/9) lalu dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya hari ini.
Nicke dipanggil dalam kapasitasnya saat menjabat di PLN dahulu. Febri menyebut Nicke sebagai mantan direktur Pengadaan Strategis 1 PLN.
“Nicke Widyawati, mantan direktur di PLN dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ucap Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Reporter : HYN