• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home GAS

Dukung Penggunaan BBG untuk Transportasi, Menteri Jonan Terbitkan Aturan Baru

by Eksplorasi.id
18 April 2017
in GAS
0
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

0
SHARES
48
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa
Menteri ESDM Ignasius Jonan | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Regulasi yang mengatur pemakaian bahan bakar gas (BBG) pada sektor transportasi akhirnya diterbitkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (18/4), regulasi tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 25/2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan.

Permen ESDM itu berisi tentang peta jalan (roadmap) percepatan pengembangan BBG di Indonesia. Pasal 2 regulasi itu mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa compressed natural gas (CNG), yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

“Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI. Daerah tertentu tersebut ditetapkan Menteri ESDM,” tulis aturan tersebut.

Menteri Jonan juga membuat peta jalan  yang memuat antara lain, wilayah penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, sasaran pengguna BBG berupa CNG, volume pendistribusian BBG berupa CNG, serta data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan.

Berdasarkan Permen tesebut, BUMN, BUMD atau badan usaha yang akan melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG pada daerah tertentu, dapat mengusulkan studi kelayakan kepada dirjen Migas untuk dimasukkan ke dalam peta jalan.

Sedangkan Pasal 4 Permen itu menerangkan bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan gas bumi dan menjamin mutu BBG berupa CNG, menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi dari kontraktor kerja sama.

Kesemuanya itu untuk kebutuhan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan dan pesifikasi teknis BBG berupa CNG.

Pasal 5 menyebutkan, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SPBG. ‎

Pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan gas bumi dari sumber pasok dan penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan BBG berupa CNG.

Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh Menteri ESDM atau usulan badan usaha.

“Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penugasan dilakukan BUMN dan dapat dibiayai melalui APBN atau anggaran BUMN,” tulis regulasi tersebut.

Sementara Psal 6 ayat 3 menyebutkan, pembiayaan melalui APBN hanya terbatas pada pembangunan SPBG, sarana dan fasilitas pengangkutan gas bumi dari sumber pasok atau pengangkutan BBG berupa CNG.

Lalu, Pasal 7 ayat 1 menyatakan, penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penunjukan langsung dilakukan oleh BUMD atau badan usaha.

Reporter : Sam

Tags: BBGheadlineTransportasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Tim Khusus Divestasi Saham Freeport, Menteri Luhut: Itu Konsultan Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina EP Akan Evaluasi Izin Sumur Minyak Tradisional

Pertamina EP Akan Evaluasi Izin Sumur Minyak Tradisional

9 tahun ago
KPK Temukan IUP Masuk ke Dalam Kawasan Hutan

Tambang Jadi Pemasok Terbesar Pendapatan Daerah di Kalteng

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Listrik Masih Turun di Indonesia Sudah Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Banyuwangi Tegur Pemegang Izin Tambang Emas di Tumpang Pitu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In