• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Ekspor Konsentrat Diberikan, Pemerintah Tekuk Lutut Terhadap Freeport

by Eksplorasi.id
31 Januari 2017
in MINERAL
0
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tambang Freeport | Foto: Istimewa

0
SHARES
46
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Tambang Freeport | Foto: Istimewa
Tambang Freeport | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Pemerintah Indonesia sepertinya memberi keistimewaan dan mulai bersikap melunak terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) terkain izin ekspor tembaga dan emas.

Sebelumnya, manajemen PTFI mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia jika tidak diizinkan melakukan ekspor.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ekspor konsentrat bisa dilakukan jika perusahaan tambang, termasuk PTFI sudah berubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari kontrak karya (KK). Izin ekspor akan disesuaikan dengan pengembangan pabrik pengolahan (smelter).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, izin ekspor diberikan karena PTFI beritikad baik akan memenuhi aturan, yakni mengajukan perubahan status IUPK.

“Kami akan mengeluarkan IUPK sementara sebagai dasar keluarnya rekomendasi ekspor. Mungkin satu dua hari IUPK sementara terbit,” kata Jonan, Senin (30/1).

Dia menambahkan, status perubahan IUPK permanen membutuhkan waktu. Seperti diketahui, PTFI masih menuntut dua syarat dalam perubahan status, yakni perpanjangan kontrak hingga 2041 dan tarif perpajakan tetap (nail down).

“Proses IUPK makan waktu tiga bulan hingga enam bulan. Kalau tidak bisa ekspor akan mengganggu perekonomian daerah dan menciptakan pengangguran besar,” alasan Jonan.

Namun, imbuh dia, Kementerian ESDM belum menetapkan besaran volume ekspor konsentrat PTFI. Tapi, merunut kali terakhir perusahaan ini mendapat izin ekspor, volumenya 1,4 juta ton untuk enam bulan.

Sementara, juru bicara PTFI Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah Indonesia. “Kami terus bekerjasama agar ekspor dan operasi perusahaan terus jalan,” ujar dia.

Terpisah, Ahmad Redi, pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara (Untar), menegaskan, rencana penerbitan IUPK sementara PTFI.

“UU Minerba tidak mengenal IUPK sementara. UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, pemberian diskresi dilarang bila bertentangan dengan UU,” tegas dia.

Senada, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso berpendapat, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/ 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian tak ada klausul IUPK sementara.

Reporter : Samsul

Tags: eksporFreeportheadlineIUPKKKKonsentratsmelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menanti Realisasi Proyek Kilang Minyak di Tanjung Api-api

Proyek NGRR Bontang, Pertamina Maksimal Punya Saham 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

PLN Catat Penjualan Listrik Februari Naik 10,415%

9 tahun ago
Pertamina EP Akan Evaluasi Izin Sumur Minyak Tradisional

Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batubara untuk Listrik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perluas Akses Belanja Digital, Alfamind Berhasil Capai 200.000 Pemilik Toko Virtual di 2025 11 Juli 2025
  • FWD Insurance Serukan Pentingnya Perencanaan Keuangan Hari Tua demi Meraih Masa Pensiun Impian 11 Juli 2025
  • JAECOO Indonesia Perkenalkan Teknologi Canggih untuk SUV J7 Series 11 Juli 2025
  • Erajaya Active Lifestyle dan XPENG Resmikan Perakitan Mobil Listrik Pertama di Indonesia 11 Juli 2025
  • Digelar Tiga Hari, Ini Ratusan Line Up Terbaik The Sounds Project 8 9 Juli 2025
  • Kementerian PPN/Bappenas Gandeng IBC, Dorong Dunia Usaha Perkuat Pertumbuhan Ekonomi 9 Juli 2025
  • Motorola Indonesia Menurunkan Harga moto g45 5G Menjadi Rp2.399.000 9 Juli 2025
  • MTDL Incar Posisi Puncak Pemain Terbesar Data dan AI di Indonesia 9 Juli 2025
  • Periode Mei 2025, Nilai Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp49,57 Triliun 8 Juli 2025
  • Kementerian ESDM Siap Tawarkan 75 Blok Migas di Wilayah Papua dan Sulawesi Kepada KKKS 8 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In