• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Enam Persen Penjualan Saham Daerah di Newmont Cacat Hukum

by Eksplorasi.id
15 Juli 2016
in BERITA
2
Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp34,7 Triliun

Tambang Newmont. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

 

Eksplorasi.id – Penjualan enam persen saham PT Daerah Maju Bersaing di PT Newmont Nusa Tenggara terus menuai polemik di kalangan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat karena kebijakan itu dianggap tidak prosedural dan cacat hukum.

Sekretaris Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat Nurdin Ranggabarani di Mataram, Jumat (15/07), menegaskan sejak awal sudah tidak setuju dengan rencana penjulan enam persen saham daerah di PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang ada di PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Menurut dia, proses penjualan saham PT DMB ke PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dinilai tidak prosedural. Karena tidak melalui rapat paripurna di DPRD NTB, melainkan hanya persetujuan pimpinan DPRD.

“Secara aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Tetapi, kalau itu kemudian diputuskan atas dasar persetujuan pimpinan itu namanya sudaah melanggar,” tegas politisi PPP itu.

Dia menjelaskan, meski fraksinya menyetujui penjualan saham milik tiga daerah itu. Akan tetapi ia secara pribadi menganggap bahwa keputusan tersebut cacat prosedural.

“Buka tata tertib dan baca baik-baik. Karena di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Bahwa apapun yang akan dilakukan eksekutif terlebih berkaitan dengan penjualan aset milik daerah harus mendapat persetujuan legislatif dan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD, bukan yang lain,” katanya.

Karena itu, kata dia, tidak ada aturan yang mengatakan, ketika menjual saham terlebih dari uang negara tanpa melalui persetujuan lembaga legislatif. Untuk itu, dia mengusulkan persetujuan penjualan 6 persen saham daerah itu ditinjau ulang. Karena lebih banyak merugikan daerah.

Sementara Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengatakan, sudah menyiapkan langkah dan bahan untuk menggugat pihak-pihak yang menjual saham PT DMBke PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

“Proses persetujuan pelepasan enam persen saham yang di miliki daerah itu menyalahi prosedur yang berlaku, karena di DPRD keputusan itu hanya berbekal keputusan pimpinan tanpa melalui keputusan paripurna DPRD NTB,” katanya.

Seharusnya, kata Ruslan, ketika Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengajukan surat untuk meminta persetujuan DPRD menjual enam persen saham milik PT DMB yang ada di PT NNT.

“Hendaknya pimpinan DPRD meminta persetujuan seluruh anggota melalui rapat paripurna DPRD, bukan justru memutuskan sendiri atas dasar pandangan fraksi maupun komisi. Mengingat, keputusan tertinggi adalah di paripurna DPRD,” katanya.

Kemudian dia menambahkan, alasan penjualan saham karena rugi tidak bisa di jadikan patokan untuk melepas begitu saja saham tersebut. Sebab, kata dia, kalau rugi tidak mungkin PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) milik Arifin Panigoro membelinya.

“Mestinya ini dikaji dulu secara menyeluruh. Jangan asal main jual. Kalau sudah seperti ini kita dapat apa. Karena saat membeli saham itu yang membayar pihak lain bukan daerah,” katanya.

Eksplorasi/Top

Tags: Cacathukumnewmontsaham
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Industri Perikanan Papua Terkendala Keterbatasan Listrik

Comments 2

  1. john hutabarat says:
    9 tahun ago

    Sayang, KPK sejak awal tidak pantau proses divestasinya…
    Pengalaman di DKI Jakarta, setiap kebijakan, setiap izin, setiap pasal atau keputusan ada nilai uangnya ada nilai sahamnya ada nilai suapnya…

    Balas
  2. john hutabarat says:
    9 tahun ago

    Sayang KPK mungkin tidak ikuti proses divestasi sejak awal,
    Seperti di daerah lain ditengarak setiap kebijakan, keputusan dewan berpotensi suap uang miliaran, saham kosong dan kong kali kong, namun bila sesama angota dewan tidak adil pembagian jatah atau tidak transparan maka terjadi perdebatan, guncangan dan saling curiga.
    Di Jakarta belum lama ini terbongkar reklamasi gate…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tolak Kenaikan Produksi Banyu Urip, Sikap Amien Sunaryadi Dipertanyakan

Lapangan Banyu Urip Berkontribusi ke Pertamina EP Sebanyak 74 Ribu Bph

9 tahun ago
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Sudah 115 Jam Pulau Nias Alami Krisis Listrik

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalum Siap Bangun PLTU 2×350 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In