• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Energi Bara Minta Kasus Pemalsuan Tanah di PLTU Muara Jawa Segera Dituntaskan

by Eksplorasi.id
29 Agustus 2016
in BERITA
0
Energi Bara Minta Kasus Pemalsuan Tanah di PLTU Muara Jawa Segera Dituntaskan

Ilustrasi penipuan | Istimewa

0
SHARES
67
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Energi Bara Utama (EBU) meminta kasus pemalsuan surat tanah miliknya oleh lima tersangka untuk pembangunan PLTU Muara Taweh, Kutai Kartanagara, Kalimantan Timur, agar segera dituntaskan.

Ilustrasi penipuan | Istimewa
Ilustrasi penipuan | Istimewa

Pasalnya, kejaksaan setempat pada Maret 2016 menyatakan berkas itu sudah lengkap atau P21. “Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan sejak Maret 2016, namun sampai sekarang belum ada kelanjutan dari Polres Kutai Kertanegara selaku penyidik kasus itu,” kata Direktur PT EBU Bambang Waseso di Jakarta, Minggu (28/8).

Dalam berkas itu terdapat lima tersangka, yakni, Hardiansyah selaku Plh Lurah Teluk Dalam, Noordinsyah, petugas kantor kecamatan, Agus Salim, Winarto dan Junaidi selaku perantara penjualan tanah.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan keseriusan dari penyidik Polres Kutai Kartanegara karena kejaksaan sudah menyatakan lengkap maka langkah berikutnya adalah pelimpahan tahap dua, yakni, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Agar selanjutnya dibawa ke persidangan hingga akan terungkap siapa saja yang `bermain di belakang kasus pemalsuan surat tanah milik saya. Tapi kenyataannya sejak Maret 2016 dinyatakan P21, sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,” katanya.

Ia mengkhawatirkan belum adanya tindak lanjut kasus itu, karena akan menyeret nama-nama lainnya melalui dalam persidangan. “Saya hanya menuntut hukum ditegakkan, itu saja,” tegasnya.

Ditambahkan, dirinya tidak masalah kalau tanah miliknya akan digunakan untuk kepentingan nasional yakni pembangunan PLTU namun yang tak bisa diterima adalah pemalsuan surat tanah yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Masa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pihak Kecamatan Muara Jawa ada tiga nomor registrasi yang berbeda bahkan nilai jualnya beda,” katanya.

Kasus itu bermula saat pihak perusahaan PT EBU, Sambudi membeli tanah di Kecamatan Muara Jawa diantaranya seluas 2,6 hektare pada 2005 dari Nawir dan Abbas. Namun selama rentang 2011-2014, terjadi rekayasa surat tanah yang membuat surat tanah palsu atas nama Nawir untuk digunakan pembangunan PLTU Muara Jawa .

Padahal Nawir dan Abbas mengaku dirinya tidak pernah menjual tanah selain kepada Sambudi, bahkan dirinya tidak terima atas pemalsuan tanda tangannya sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian.

Plh Lurah Teluk Dalam itu membuat Surat Keterangan Tanah a.n Nawir yang kemudian diregistrasi pada 2 Maret 2011 dengan nomor 64/02/14/004/443.

Bahkan dibuatkan juga Berita Avara Pertemuan Saksi Batas, Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Berita Acara Pengukuran Lahan, Surat Pernyataan Melepaskan Hak Garapan Atas Tanah yang seolah-olah dari Nawir kepada Donny Juniarto.

“Memperhatikan surat-surat tanah itu, patut diduga adanya unsur rekayasa dan korupsi berjamaah dimana surat keterangan tanah ditandatangani oleh Plh lurah yang bukan wewenangnya,” ujarnya.

“Kami membuat laporan ke Polres Kutai Kertanegara pada 6 Februari 2015. Kemudian pada 27 Maret 2015 sudah ditetapkan tersangkanya,” katanya.

Sebagai anak bangsa, dirinya komitmen pada penegakan hukum dan mendukung sepenuhnya pembangunan di Republik Indonesia. Namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, saya berharap kasus ini terus ditindaklanjuti supaya terungkap secara gamblang di pengadilan, siapa saja otak pemalsuan surat tanah saya,” jelasnya.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: Kutai KartanagaraPenipuanPLTU Muara TawehPT Energi Bara Utama
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PT Indo Ridlatama Diduga Lakukan Korupsi Pembebasan Lahan PLTU Muara Jawa

PT Indo Ridlatama Diduga Lakukan Korupsi Pembebasan Lahan PLTU Muara Jawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Investor Kilang Tuban, Rosneft Masuk Aramco Terpental

Perusahaan Patungan Pertamina Rosneft Tetapkan Manajemen Baru

7 tahun ago
Lembaga Anti Rasuah Segera Sidangkan Penyuap Pejabat Pertamina

KPK Temukan Ribuan Izin Tambang Masih Bermasalah

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gas Terbaru Pertamina Meluncur di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In