• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

ESDM Akan Umumkan CNC 100 Tambang Batubara

by Eksplorasi.id
1 Agustus 2016
in BERITA
0
Tiga Proposal ESDM Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik

Logo Kementerian ESDM. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
256
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan mengumumkan Izin Usaha Produksi (IUP) tambang batubara yang dinyatakan Clean and Clear (CnC) pada minggu ini. Namun jumlahnya hanya 10% dari 1.080 yang di rekomendasikan oleh gubernur setempat.

Pada pekan sebelumnya, Kementerian ESDM  mengumumkan status 534 IUP yang dicabut. Pencabutan izin tersebut terkait dengan upaya penertiban IUP dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Heriyanto, Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengatakan, dari 1.080 itu yang akan diumumkan kurang lebih sekitar 100-an IUP, jadi hanya 10% yang dinyatakan CnC,” ujar Heriyanto di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/7).

Dari angka 1.080 yang direkomendasikan tersebut, masih banyak Kepala Dinas (Kadin) setempat yang belum menyerahkan surat pelimpahan dari Gubernur. Itu sebabnya persentase IUP yang dinyatakan Clean and Clear hanya 10%.

“Untuk yang sisanya bukan karena tidak lulus, jadi menunggu konfirmasi apakah ini sudah memenuhi prosedural atau belum, sebab SK IUP diterbitkan oleh Gubernur. Maka rekomendasi juga dari Gubernur,” ungkapnya.

Sementara untuk status IUP yang dicabut, Heriyanto membenarkan ada beberapa perusahaan yang menuntut kearah arbitrase. Hanya saja tuntutan tersebut masih dalam tataran pembicaraan secara surat-menyurat. Hanya saja ia kurang mengetahui detil berapa banyak perusahaan yang berusaha mengajukan tuntutan itu.

“Jumlahnya saya tidak tahu, satu grup bisa mewakili empat IUP misalnya sehingga cukup sulit menghitung jumlahnya,” terangnya.

Perusahaan-perusahaan yang masuk statis IUP dicabut diharapkan agar mengerti sikap dari pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan dalam negeri agar tidak merugikan semua pihak.

 

Eksplorasi/Dian/Source

 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas Sederhanakan 341 Izin Migas yang Berbelit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Hingga 2024, PLN Bangun 53 Gardu Induk Jakarta-Banten

Tingkatkan Layanan Kelistrikan, PLN Operasikan Tiga Gardu Induk

9 tahun ago
Machfud MD: Kasus Archandra Jangan Korbankan Negara

Machfud MD: Kasus Archandra Jangan Korbankan Negara

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Apartemen Milik Pertamina oleh PT PP Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In