Eksplorasi.id – Pembayaran biaya pemulihan (cost recovery) eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) tidak berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Direktur Pembinaan Program Migas, Dirjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi.
Menurut Agus, cost recovery dikeluarkan setelah melalui perhitungan seluruh pembiayaan selama masa eksplorasi, bukan berasal dari APBN.
“Tapi dari hasil produksi minyak gas sendiri. Setelah hitung-hitungan barunett-nya masuk ke APBN. Jadi tidak ada. APBN tidak pernah mempunyai utang untuk membayar cost recovery,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, cost recovery dihitung dari hasil produksi semasa eksplorasi. Bila kontraktor tidak menemukan cadangan migas, maka cost recovery tidak dibayarkan. Jadi tidak ada mekanismenya bahwa cost recovery seluruhnya dibayarkan dari APBN.
Namun, tambahnya, pemerintah pun tidak semena-mena untuk memutus kontrak kontraktor tersebut. Setelah 10 tahun masa eksplorasi, pemerintah memberikan waktu tambahan untuk menemukan cadangan migas lagi.
Selain itu, lanjutnya, apabila sampai 15 tahun KKKS tidak menukan cadangan tersebut kontraktor harus pulang dengan tangan hampa.
Eksplorasi | Detik | Aditya