EKSPLORASI.id – Kementerian ESDM memprediksi kuota ekspor sebanyak 1,11 juta ton konsentrat tembaga yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia tidak akan habis pada 17 Februari 2018 atau setahun sejak diperoleh.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport masih jauh dari kuota yang diberikan. Adapun, waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan lagi. “Realisasinya kecil. Tak sampai penuh juga. Terserah dia kan,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Senin (08/01).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga Oktober 2017, ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia yang dimulai sejak April 2017 baru mencapai 684.000 ton.
Terkait dengan akan berakhirnya rekomendasi ekspor konsentrat tembaga itu, Freeport masih belum mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kementerian ESDM. Adapun PTFI berhak mengajukan permohonan tersebut karena memiliki status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sedang membangun smelter.
Namun, kendati berhak mengajukan permohonan, PTFI belum tentu mendapat perpanjangan ekspor. Pasalnya, kemajuan smelternya masih harus dievaluasi oleh tim verifikator independen. “Sedang dievaluasi, jadi belum selesai. Masih ada 1 bulan lagi,” katanya.
Menurut Bambang, pembangunan smelter Freeport sudah ada kemajuan. Hal itu ditandai dengan kontrak-kontrak yang telah dibuat, termasuk persiapan lahan. Namun, sampai saat ini, smelternya belum memasuki tahap konstruksi.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017, ekspor mineral yang belum dimurnikan hanya bisa dilakukan oleh pemegang IUP/IUPK dengan syarat telah atau sedang membangun smelter.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 6/2017, evaluasi pembanguna smelter dilakukan setiap enam bulan sekali. Apabila kemajuannya tidak mencapai 90% dari target per periode, maka izin ekspornya bisa dicabut.
Sementara itu, juru bicara PTFI Riza Pratama menyatakan akan segera mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkapkan berapa kuota yang akan diminta. “Saya belum bisa konfirmasi. Maaf,” tuturnya.
Kegiatan ekspor konsentrat tembaga PTFI sempat terhenti selama kurun waktu Januari-April 2017. Pasalnya, hingga 10 Februari 2017, PTFI belum mendapatkan status IUPK.
Bahkan, ketika rekomendasi ekspor konsentrat tembaga telah diperoleh sejak 17 Februari 2017, kegiatan ekspornya baru dilakukan mulai April 2017.
(SAM/Bns)