Ekplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih memberikan kesempatan bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk melakukan renegosiasi kontrak pertambangan sampai akhir tahun ini.
Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, amandemen kontrak hasil renegosiasi dengan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seharusnya diteken paling lambat pada 2010. Artinya amandemen kontrak molor hingga tujuh tahun.
Itu sebabnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, amandemen kontrak harus selesai pada tahun ini. “Amandemen sudah harus selesai tahun ini. Sudah tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk negosiasi, kewajiban tersebut sudah terlalu lama molor” katanya di Kantor Dirjen Minerba, Senin (7/3).
Gatot mengungkapkan, selama ini, pertemuan dengan para pemegang kontrak sangat sulit dan tidak dilakukan secara teratur. Khusus dengan perusahaan-perusahaan besar, proses negosiasi berjalan alot. Meskipun begitu, sudah ada titik terang setelah beberapa perusahaan yang selama ini ‘menghilang’ mulai meminta solusi atas mandeknya proses renegosiasi tersebut kepada Kementerian ESDM. “Mereka datang dan mulai keluar dari lubangnya masing-masing,” terangnya.
Bambang menegaskan pemerintah siap bertindak tegas apabila para pemegang kontrak tersebut masih bersikeras tidak menyepakati klausul yang diajukan pemerintah. “Kalau belum ketemu terus, ya bisa saja pemerintah bilang take it or leave it. Kalau mereka tidak mau ambil, nanti kita pikirkan konsekuensinya sesuai hukum,” tukas Gatot.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengklaim, setiap perusahaan memiliki strateginya masing-masing dalam proses renegosiasi tersebut. Menurutnya, yang penting pemerintah bisa menjaga tingkat produksi dan penerimaan negara. “Intinya pemerintah harus bisa membuat pendapatan yang berkesinambungan hingga 20-30 tahun ke depan,” ujarnya di Kantor APBI, Menara Kuningan, Jakarta, Senin (7/3).
Hingga saat ini, dari 34 KK yang direnegosiasi kontrak, baru ada 10 perusahaan yang sudah meneken amandemen. Sementara, dari 73 PKP2B, baru 22 perusahaan yang sudah teken amandemen kontrak.
Eksplorasi | Kontan | Yudo