• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

ESDM: Ruen Disahkan Lewat Perpres

by Eksplorasi.id
26 Mei 2016
in BERITA
0
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Akan disahkan dalam bentuk Perpres, setelah sidang Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Joko Widodo,” ujar Sudirman usai menjadi pembicara kunci dalam Konvensi dan Pameran ke-40 Indonesian Petroleum Association (IPA) hari kedua di Jakarta, Kamis.

Namun, dia melanjutkan, jadwal sidang tersebut belum bisa dipastikan karena harus disesuaikan dengan agenda Presiden.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga riset energi Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengusulkan agar RUEN diikat dalam Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih kuat.

Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7, PP memiliki hierarki yang lebih tinggi daripada Perpres.

“Supaya ada unsur ‘pemaksa’ yang bisa memasukkan kepentingan energi dalam APBN,” kata Marwan.

Adapun beberapa hal yang ada dalam RUEN, yang konsep akhirnya diselesaikan pada sidang DEN ke -17 pada awal Mei 2016, meliputi konsep pemanfaatan energi sebagai pendukung pembangunan nasional, bukan lagi sekadar pendapatan negara dalam skema pajak.

Kemudian RUEN juga membahas tentang pengelolaan energi baru-terbarukan, termasuk terkait nuklir yang dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai “pilihan terakhir”.

Khusus tentang nuklir, Sudirman Said, yang merangkap sebagai Ketua DEN, sempat mengatakan DEN memberikan dua pilihan kepada Presiden.

“Ada dua pernyataan dari DEN terkait nuklir yaitu pertama hasil pertemuan di Bogor, yaitu menyusun ‘road map’ PLTN sebagai pilihan terakhir kebijakan ekonomi nasional. Kedua, hasil pertemuan di Banda Aceh yaitu, penyusunan ‘road map’ pengembangan PLTN diberlakukan jika target energi baru-terbarukan sebesar 23 persen tidak tercapai pada tahun 2025. Nanti Presiden yang akan memutuskan menggunakan yang mana,” kata Sudirman.

Selanjutnya, DEN akan mengusulkan penambahan menteri menjadi anggota kepada Presiden, terutama dari Kementerian yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan energi dan kebijakannya.

Beberapa Menteri dari kementerian yang diusulkan menjadi anggota baru DEN adalah Menteri BUMN, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Jika nantinya pendapat itu diterima, maka menteri-menteri tersebut akan melengkapi tujuh menteri yang sudah menjadi anggota DEN, yaitu Menteri ESDM sebagai Ketua Harian, kemudian Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: ESDMruen
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PTBA Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 3,68 Triliun

Bukit Asam Jajaki Bisnis Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Raih Dua Penghargaan IHCS 2016

PLN Raih Dua Penghargaan IHCS 2016

9 tahun ago
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

IPA: Industri Migas Indonesia Masuk Tahap Kritis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In