Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan amandemen kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) rampung tahun ini. Amandemen KK dan PKP2B merupakan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan penyusunan amendemen kontrak sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Minerba. Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya menargetkan amendemen diteken tahun ini.
“Amandemen sudah harus selesai tahun ini. Sudah tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk negosiasi,” kata Bambang di Jakarta, Senin (7/3).
Penyusunan amendemen, lanjutnya, terbentur pada sektor penerimaan negara. Pasalnya, jelas Bambang, dalam UU Minerba mengamanatkan adanya peningkatan pendapatan negara.
“Selama ini, dalam KK maupun PKP2B ada klausul penerimaan negara yang bersifat flat alias nailed down. Dengan adanya renegosiasi kontrak, maka kewajiban pajak perusahaan itu akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Bambang, belum ada kesepakatan mengenai penerimaan negara antara pemerintah dengan pemegang KK dan PKP2B.
“Kalau belum ketemu terus ya bisa saja pemerintah bilang take it or leave it. Kalau mereka tidak mau ambil nanti kita pikirkan konsekuensinya sesuai hukum,” tuturnya.
Tercatat, ada 34 KK dan 73 PKP2B. Namun hanya satu KK yakni PT Vale Indonesia Tbk yang sudah tandatangan amendemen kontrak pada 2014 silam. Sedangkan PKP2B baru 22 perusahaan yang teken amendemen pada tahun lalu.
Eksplorasi | Beriasatu | Yudo