• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Fahri Hamzah: Presiden Mesti Bertanggungjawab Atas Status Warga Negara Archandra

by Eksplorasi.id
19 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Fahri Hamzah: Presiden Mesti Bertanggungjawab Atas Status Warga Negara Archandra

Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas status kewarganegaraan Arcandra Tahar, setelah ia diberhentikan secara hormat dari jabatan menteri ESDM.

Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada 2012.

Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat atau pengambil kebijakan di negara lain, sehingga diduga saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.

“Apalagi kalau memang benar dia (Arcandra) sudah mengundurkan diri dari kewarganegaraan AS maka Presiden harus tanggung jawab karena dia yang mengundang Arcandra (menjadi menteri),” kata Fahri sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut dia, Arcandra yang merupakan ahli teknik pertambangan lepas pantai (offshore), mewakili suatu kelompok generasi Indonesia dengan talenta luar biasa.

Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melanjutkan pendidikan dan bermukim di Amerika Serikat sejak 1996 itu juga memiliki tiga paten migas bidang rekayasa lepas pantai (offshore engineering).

“Sayang kalau orang seperti Pak Arcandra ini tidak dimanfaatkan. Saya dengar keahliannya itu sangat diperlukan oleh negara kita dalam melakukan penilaian terhadap sektor migas dan energi,” kata Fahri.

Dalam hal ini, ia mengusulkan agar Arcandra bisa diposisikan pada jabatan yang tidak mempersoalkan status WNI agar keahlian dan keterampilan pria asal Padang, Sumatera Barat, itu bisa tetap dimanfaatkan bagi pembangunan negara.

“Mencontoh AS yang bisa besar karena menerima imigran, Indonesia harus menerima kalau ada putra lokal ingin pulang dan kembali. Harus ada tempat,” jelas Fahri.

Jika Arcandra ingin kembali menjadi WNI, ia harus tinggal paling singkat lima tahun berturut turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Eksplorasi | Ponco S

Tags: Archandra TaharFahri HamzahStatusWarga Negara
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Suhu Dingin dan Panas Angkat Harga Gas Alam

Gubernur Sulteng Pertanyakan JOB Tomori Setop Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini Perbandingan Gaji Archandra Saat Jadi Presdir dan Saat Jadi Menteri

Ini Perbandingan Gaji Archandra Saat Jadi Presdir dan Saat Jadi Menteri

9 tahun ago
Di Usia Ke-51, Ini Kata PGN soal Isu Holding

Holding BUMN Energi Bisa Integrasikan Pengelolaan Migas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Masih Bisa Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In