• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Freeport Ajukan Syarat Seabrek, Wamen ESDM: Tidak Ada Negosiasi Lagi!

by Eksplorasi.id
19 Januari 2017
in MINERAL
0
Menteri Archandra: Saya Warga Negara Indonesia

Archandra Tahar | Foto: Istimewa

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Archandra Tahar | Foto: Istimewa
Archandra Tahar | Foto: Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui sepakat mengubah rezim kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perseroan telah mengajukan proposal perubahan pada Sabtu (14/1). PTFI mengajukan syarat bahwa ketentuan pajak yang saat ini dipakai, yakni naildown tidak diubah menjadi prefilling.

Syarat lain yang diajukan adalah, jika diwajibkan membangun smelter dalam kurun waktu lima tahun ini, pemerintah harus memberikan kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041.

Namun, pemerintah langsung menolak mentah-mentah syarat tersebut. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, semua harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

“Jadi, tidak ada negosiasi lagi. Harus tunduk. PP sudah diteken Presiden, permen diteken menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum,” tegas dia, Rabu (18/1).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pengajuan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu masih dalam proses pengkajian. “Prosesnya masih berjalan. Perubahan status dari KK menjadi IUPK bisa tuntas dalam waktu 14 hari,” jelas dia.

Sujatmiko, kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengungkapkan, hitungan 14 hari menjadi IUPK itu apabila syarat yang sesuai dengan aturan yang ada sudah disepakati.

“Lengkap itu artinya sesuai ketentuan aturan dalam IUPK itu, kalau belum tidak bisa langsung berubah. Jika Freeport belum sepakat soal ketentuan yang ada dalam IUPK, sesuai ketentuan, KK belum bisa berubah menjadi IUPK. Dengan begitu, Freeport harus menyetop kegiatan ekspor konsentrat,” jelas dia.

Reporter : Samsul

 

Tags: Archandra TaharFreeportheadlineIUPKKK
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
DPR: SKK Migas Jangan Persulit Peningkatan Produksi Banyu Urip

Eni Saragih: Kebijakan BBM Satu Harga Belum Diterapkan di Semua Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga BBM Turun, Jokowi Minta Tarif Transportasi harus Ikut Turun

Mimpi Besar Jokowi, Proyek Mangkrak, dan Listrik ‘Byar Pet’

9 tahun ago
Dukung Penegakan Hukum, Pertamina Tidak Lindungi Oknum Penjual Aset

Dukung Penegakan Hukum, Pertamina Tidak Lindungi Oknum Penjual Aset

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Perusahaan Tambang Emas ini Masuki Tahap Persiapan Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In