Eksplorasi.id – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui sepakat mengubah rezim kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perseroan telah mengajukan proposal perubahan pada Sabtu (14/1). PTFI mengajukan syarat bahwa ketentuan pajak yang saat ini dipakai, yakni naildown tidak diubah menjadi prefilling.
Syarat lain yang diajukan adalah, jika diwajibkan membangun smelter dalam kurun waktu lima tahun ini, pemerintah harus memberikan kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041.
Namun, pemerintah langsung menolak mentah-mentah syarat tersebut. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, semua harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
“Jadi, tidak ada negosiasi lagi. Harus tunduk. PP sudah diteken Presiden, permen diteken menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum,” tegas dia, Rabu (18/1).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pengajuan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu masih dalam proses pengkajian. “Prosesnya masih berjalan. Perubahan status dari KK menjadi IUPK bisa tuntas dalam waktu 14 hari,” jelas dia.
Sujatmiko, kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengungkapkan, hitungan 14 hari menjadi IUPK itu apabila syarat yang sesuai dengan aturan yang ada sudah disepakati.
“Lengkap itu artinya sesuai ketentuan aturan dalam IUPK itu, kalau belum tidak bisa langsung berubah. Jika Freeport belum sepakat soal ketentuan yang ada dalam IUPK, sesuai ketentuan, KK belum bisa berubah menjadi IUPK. Dengan begitu, Freeport harus menyetop kegiatan ekspor konsentrat,” jelas dia.
Reporter : Samsul